BATAM (HK) – Polresta Barelang berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang melawan petugas saat dilaksanakannya pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang, Kamis (7/9/2023).
8 orang tersebut yang diamankan oleh pihak Polresta Barelang yaitu Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, Irfan Saputra.
Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti pun diamankan, berupa bom molotov, ketapel, parang dan batu.
8 pelaku yang diamankan pun dijerat dengan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.
Sebelum melaksanakan pembukaan pemblokiran jalan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin apel kesiapan bertempat di lapangan Engku Putri Batam Center.
Dalam apel untu kegiatan pembukaan pemblokiran jalan ini, dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Faishal Aris, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
Nugroho berpesan bahwa tim terpadu merupakan bagian dari pemerintah. Apabila pihaknya menemukan ada orang yang melanggar hukum terkait pemblokiran jalan, seperti mengancam dan melawan petugas, hal itu termasuk pelanggaran hukum. Ia pun berharap tak ada lagi kejadian serupa.
“Saya harapkan di sembulang dapur 6 semoga sadar apa yang mereka lakukan sehingga tidak melakukan pemblokiran jalan lagi besok,” tuturnya.
Ia mengatakan dengan adanya investor masuk, diharapkan Rempang Galang ini bisa maju. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Ia pun berharap, ke depannya masyarakat dapat mendukung terkait program pemerintah yang semata-mata untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat. (dam)