Selanjutnya, Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Kapolri, yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika, yang mana di hukum sesuai hukum pidana serta dipecat secara tidak hormat.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka, diterapkan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah, Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 Tahun penjara,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat, imbuhya, akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan secara tida hormat,” sambung Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (vnr)
