BATAM (HK) – Terkait keterlibatan dari pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Provinsi Kepri, selaku oknum personil Polri aktif di Polda Kepri, kepolisian Republik Indonesia mengambil tindakan tegas.
Hal tersebut sebagaimana instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (3/2).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, terkait pemeriksaan dan penindakan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, yang melibatkan oknum anggota kepolisian menjadi atensi bagi Kapolda Kepri.
“Polda Kepri akan menindak tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.
Hal ini sebagaimana instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Kepri,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (3/2), saat menggelar konferensi pers di Media Center Polda Kepri.
Diterangkannya, pengungkapan pertama dalam kasus tersebut terhadap tersangka berinisial M, yang berprofesi sebagai security, yang diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan.
“Dari tersangka, didapati barang bukti (BB), berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,6 kg,” kata Harry.