BATAM (HK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kepri, menggagalkan aksi gelap (Ilegal), penyelundupan sepuluh ekor Kura-kura Baning Cokelat dilindungi.
Dua pelaku telah ditangkap dan dikenakan dengan undang-undang konservasi satwa. Kura-kura Baning Cokelat, atau Manouria emys adalah, satwa yang telah dilindungi dan terancam punah. Dan berencana untuk menyeludupkan satwa langka tersebut, ke Singapura.
Wadireskrimsus Polda Kepri, AKPB Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut mengenai pengiriman kura-kura dari Riau ke Batam melalui kargo, kemudian ditindaklanjuti.
“Tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat. Lalu, pada Tanggal 9 Oktober, sekitar pukul 15.25 WIB, mereka berhasil mengamankan dua pelaku di kantor JNT Batam Kota. Mereka diduga akan menjemput satwa yang dilindungi. Yaitu berupa satwa langka Kura-kura Baning Cokelat,” kata AKBP Ade Kuncoro.
Diterangkan Wadirreskrimsus Polda Kepri ini, kedua pelaku adalah FP (38), pemilik satwa, dan AW (29), selaku pengangkut satwa. Mereka berencana menjual satwa darat tersebut ke Malaysia dan Singapura.
“Kura-kura ini dibeli dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Rencananya, setelah dikirim, kura-kura ini akan dijual dengan harga tiga kali lipat,” tambahnya.
Menurut pengakuan para tersangka, paparnya, ini adalah kali pertama mereka melakukan transaksi tersebut. Namun, imbuhnya, penyidik masih menyelidiki asal-usul satwa dan siapa yang memesan.
Ade menyebutkan bahwa penyidik mengalami kendala. Modus yang digunakan pelaku mirip dengan peredaran gelap narkoba, dengan jaringan yang terputus.
“Mereka bergerak seperti jaringan narkoba dengan sistem yang terputus. Ketika kami melacak sumbernya, nomor ponsel yang digunakan sudah tidak aktif, begitu juga dengan pemesannya,” ujarnya.
AKBP Ade juga menjelaskan bahwa negara dirugikan dalam kasus ini. Dimana, Kura-kura Baning Cokelat adalah satwa yang dilindungi dan terancam punah menurut IUCN. “Statusnya terancam kepunahan dan dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Nomor 106 Tahun 2018,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi dan Sumber Daya Alam serta Ekosistem. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun, minimal 3 tahun, dan denda sebesar Rp5 miliar.
“Dalam kasus ini, negara dirugikan karena Kura-kura Baning adalah kura-kura darat terbesar di Asia. Tugas kami adalah mencegah kepunahan satwa yang dilindungi,” imbuhnya.
Kepala Seksi (Kasi), Wilayah II Batam, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSD), Riau, Tommy Steven Sinambela, menambahkan bahwa, Kura-kura Baning Cokelat adalah satwa endemik dari pulau Kalimantan dan Sumatera.
Lalu, kesepuluhan ekor kura-kura tersebut kini dititipkan kepada BKSDA Batam, hingga perkara ini inkrah di pengadilan. “Rencananya, kura-kura ini akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Muka Kuning,” kata Tommy. (ant)