BATAM (HK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah (Polda), Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dibawa keluar negeri, melibatkan KM. SRI III.
Kapal kayu berbobot besar tersebut, diketahui tengah mengangkut 28.350 kilogram pasir timah, dalam 567 karung tanpa izin resmi. Lalu, kapal ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kepri saat berlayar.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan bahwa, kapal KM. SRI III berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang diduga akan mengirimkan barang ilegal tersebut, ke Malaysia.
Namun, ucapnya, kapal berbobot puluhan ton tersebut, sempat diperiksa otoritas Malaysia sebelum kembali ke perairan Indonesia, dengan muatan kosong.
“Kami telah mengidentifikasi tersangka utama dalam kasus ini, berinisial NA. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar, sesuai peraturan di bidang mineral dan batu bara (Minerba),” ungkap Irjen Yan Fitri, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyat, Selasa (19/11/2024).
Diterangkan Kapolda Kepri, selain menimbulkan kerugian besar bagi negara, penyelundupan ini juga merusak tata kelola sumber daya alam dan lingkungan.
Maka, Kapolda Kepri menegaskan komitmen pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan lingkungan.
“Kami, Polda Kepri dan Jajaran, akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi serta lingkungan,” tegas Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah,
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal melalui saluran resmi, seperti Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps, demi menjaga stabilitas hukum dan keamanan wilayah Kepulauan Riau. (ulc)