Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BATAM

Polda Kepri Bongkar Kasus Penyelundupan 28,3 Ton Pasir Timah Ilegal

badge-check


					Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyat, dan jajaran, saat melihat barang bukti pasir timah. (ist) Perbesar

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyat, dan jajaran, saat melihat barang bukti pasir timah. (ist)

BATAM (HK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah (Polda), Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dibawa keluar negeri, melibatkan KM. SRI III.

Kapal kayu berbobot besar tersebut, diketahui tengah mengangkut 28.350 kilogram pasir timah, dalam 567 karung tanpa izin resmi. Lalu, kapal ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kepri saat berlayar.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan bahwa, kapal KM. SRI III berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang diduga akan mengirimkan barang ilegal tersebut, ke Malaysia.

Namun, ucapnya, kapal berbobot puluhan ton tersebut, sempat diperiksa otoritas Malaysia sebelum kembali ke perairan Indonesia, dengan muatan kosong.

“Kami telah mengidentifikasi tersangka utama dalam kasus ini, berinisial NA. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar, sesuai peraturan di bidang mineral dan batu bara (Minerba),” ungkap Irjen Yan Fitri, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyat, Selasa (19/11/2024).

Diterangkan Kapolda Kepri, selain menimbulkan kerugian besar bagi negara, penyelundupan ini juga merusak tata kelola sumber daya alam dan lingkungan.
Maka, Kapolda Kepri menegaskan komitmen pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan lingkungan.

“Kami, Polda Kepri dan Jajaran, akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi serta lingkungan,” tegas Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah,

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal melalui saluran resmi, seperti Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps, demi menjaga stabilitas hukum dan keamanan wilayah Kepulauan Riau. (ulc)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Trending di KEPRI