ANAMBAS (HK) — Robert Purba, anggota Polres Kepulauan Anambas yang tersandung kasus penjualan sabu, akhirnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Natuna, Senin (1/7/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Nikky Junismero mengatakan agenda persidangan pada hari ini hanya membacakan dakwaan.
“Hari ini sidang perdana. Sidang secara online, hanya dakwaan dulu,” ujar Nikky melalui sambungan telepon seluler.
Dalam persidangan tadi, tidak ada kendala. Majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kedua, untuk menghadirkan saksi.
“Saksi sudah kami siapkan,” kata Nikky.
Selama persidangan, Robert Purba dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Sebab, di Natuna belum memiliki Rutan.
“Makanya kita sidang online. Terdakwa di Tanjungpinang, JPU di Tarempa dan Hakim di Ranai,” terang Nikky.
Pada dakwaan hakim, Robert Purba didakwa pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti 5 gram lebih sabu-sabu. Ancaman hukuman mati. Dia (RP) aparat penegak hukum seharusnya turut memerangi Narkoba bukan ikut terjerumus,” tegas Niki.
Perlu diketahui, RP diamankan oleh rekannya di Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Sabtu (17/2/2024) lalu di Kos-kosan yang berada di Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Ia diamankan setelah informasi masyarakat yang mengadu ke Propam tentang adanya oknum Polri yang memakai dan berjualan sabu-sabu. (san)