Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

PMII Tanjungpinang-Bintan Minta Kejari Periksa Dugaan Gratifikasi Pos Pengawas Perikanan Tahun 2014

badge-check


					PMII Tanjungpinang-Bintan Minta Kejari Periksa Dugaan Gratifikasi Pos Pengawas Perikanan Tahun 2014 Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan melakukan unjuk rasa depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (4/9/2023).

Unjuk rasa PMII Cabang Tanjungpinang Bintan ini mengenai adanya dugaan gratifikasi Pembangunan Gedung Pos Pengawas Perikanan Tahun 2014, yang berada di Pelantar KUD Tanjungpinang.

Dimana Gedung Pos tersebut dikelola Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang.

Ketua PMII Cabang Tanjungpinang Bintan Muhammad Ridwan membeberkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Mahasiswa PMII, bahwa pos pengawasan yang dimaksud tidak memiliki surat kepemilikan yang sah.

“Kedatangan kami dalam aksi kali ini, terkait pembangunan Pos Pengawasan Perikanan yang di bangun menggunakan APBD Kota Tanjungpinang, dengan anggaran sekitar Rp300 Juta. Saat ini dikelola oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang dan diduga tidak memiliki surat kepemilikan yang sah,” ujar Ridwan.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai terdapat dugaan gratifikasi atas pembangunan pos tersebut, terlebih juga ada dugaan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam pembangunan gedung.

Ridwan juga menduga selain itu juga terdapat pembelanjaan fiktif oleh oknum ASN pada tahun 2014 yakni kompresor, pengisian oxigen, dan kamera bawah air. Untuk itu ia meminta Kejari Tanjungpinang memeriksa pihak terkait dengan waktu yang ditentukan.

“Untuk itu kami meminta kepada Kejari Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dalam waktu 5×24 jam,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir mewakili kepala Kejari Tanjungpinang menemui peserta aksi mengatakan akan menindak lanjuti tuntutan yang di berikan oleh para mahasiswa.

Dedek Syumarta Suir menerangkan Kejari Tanjungpinang akan mempelajari terlebih dahulu mengenai dugaan korupsi pembangunan Pos Pengawas Perikanan yang berada di Pelantar II Tanjungpinang.

“Kita akan mempelajari dulu, baru kita bisa menyikapinya,” kata Dedek. (hmk)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG