Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

PKB Nonaktifkan Edward Tannur usai Vonis Bebas Anak dalam Kasus Pembunuhan

badge-check


					Fraksi PKB disebut telah memberhentikan Edward Tannur dari fraksi di DPR sekaligus dari partai. Foto: PARLEMENTARIA Perbesar

Fraksi PKB disebut telah memberhentikan Edward Tannur dari fraksi di DPR sekaligus dari partai. Foto: PARLEMENTARIA

JAKARTA (HK) – Fraksi PKB disebut telah memberhentikan Edward Tannur dari fraksi di DPR sekaligus dari partai.

Hal ini buntut vonis bebas anaknya, Ronald Tannur usai didakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kabar itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo saat melakukan audiensi dengan keluarga almarhum Dini di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI,” kata Heru.

Heru mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir kepada keluarga tersangka. Dia juga memastikan partai tidak akan memberikan perlindungan.

“Partai PKB tidak akan mentolerir siapapun anggota DPR RI dari PKB sekaligus keluarganya kami tidak akan pernah mentolerir dan memberikan perlindungan,” kata Heru.

Majelis hakim PN Surabaya sebelumnya menyatakan Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Hakim juga menilai Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Trending di NASIONAL