BATAM (HK) – Pengurus DPC PKB Batam telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, ke Polresta Barelang.
Laporan ini terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).
Surat tanda terima laporan polisi dari PKB Batam mencatat bahwa laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penyebaran berita palsu yang dilakukan oleh Lukman Edy di PBNU pada tanggal 31 Juli 2024.
Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan pernyataan Lukman Edy di PBNU pada akhir Juli lalu. Menurutnya, pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik PKB dan mengandung unsur fitnah.
“Buat laporan atas nama Muhammad Lukman Edy, mantan sekjen PKB Atas pernyataannya pada 31 Juli 2024 di Kantor PBNU yang bersifat mencemarkan nama baik PKB,” kata Surya dikutip dari DetikSumut, Rabu (7/8/2024).
Surya menyatakan bahwa PKB Batam merasa sangat kecewa dengan pernyataan Lukman Edy yang kini bukan lagi merupakan anggota partai tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ada enam poin dari pernyataan Lukman Edy yang telah dilaporkan ke Polresta Barelang.
“Karena menurut kami statement dia tidak pantas. Kemudian kapasitas dia itu, dia bukan anggota partai lagi. Bukan bagian kami,” ujarnya.
“Laporannya terkait yang dia sampaikan soal keuangan partai yang tidak transparan. Kedua mekanisme pengangkatan ketua partai di daerah yang tidak melalui mekanisme yang ada. Ada enam poin dalam laporan kami,” ujarnya.
Dengan adanya laporan dari DPC PKB Kota Batam, Surya berharap agar pihak kepolisian dapat memproses dan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Harapan Kami minta dilakukan penyelidikan atas laporan yang telah disampaikan. Kami minta kepolisian tindak lanjuti tentang laporan tersebut,” ujarnya. (dian)