Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pj. Wako Tanjungpinang Pimpin Ikrar Netralitas ASN selama Pemilu 2024

badge-check


					Pj. Wako Tanjungpinang, Hasan, saat membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024. Senin (20/11/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Pj. Wako Tanjungpinang, Hasan, saat membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024. Senin (20/11/2023). Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) — Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Kepala Perangkat Daerah tersebut disaksikan Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Senin (20/11/2023).

Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan bahwa ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik.

“Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu nanti, mengingat netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan Pemerintah. Untuk itu kita harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu,” sebutnya.

Ditambahkannya, guna memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI