TANJUNGPINANG (HK) — Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan pemerintah setempat agar salat tepat waktu.
Surat tersebut ditujukan Pj Wali Kota Tanjungpinang kepada Staf Ahli dan Asisten Setdako Tanjungpinang, Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas, Badan, Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-kota Tanjungpinang.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Juni 2024, dengan nomor: B/489.1/725/1.1.03/2024 itu, Andri menghimbau agar ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang beragama muslim, dapat menunaikan ibadah salat berjamaah di masjid atau surau terdekat perkantoran.
“Dengan ini saya menghimbau kepada kaum Muslimin dan Muslimat para Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar menghentikan seluruh aktifitas masing-masing ketika adzan telah berkumandang untuk kemudian segera melaksanakan sholat berjamaah di Masjid dan Surau terdekat,” ucap Andri dalam surat tersebut.
Surat edaran itu dikeluarkan, sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama, dan meningkatkan kualitas kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (per).