Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pj Wako Tanjungpinang Keluarkan Surat Edaran Salat Tepat Waktu Bagi ASN Muslim

badge-check


					Surat edaran Pj Wako Tanjungpinang, Andri Rizal. Perbesar

Surat edaran Pj Wako Tanjungpinang, Andri Rizal.

TANJUNGPINANG (HK) — Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan pemerintah setempat agar salat tepat waktu.

Surat tersebut ditujukan Pj Wali Kota Tanjungpinang kepada Staf Ahli dan Asisten Setdako Tanjungpinang, Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas, Badan, Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Juni 2024, dengan nomor: B/489.1/725/1.1.03/2024 itu, Andri menghimbau agar ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang beragama muslim, dapat menunaikan ibadah salat berjamaah di masjid atau surau terdekat perkantoran.

“Dengan ini saya menghimbau kepada kaum Muslimin dan Muslimat para Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar menghentikan seluruh aktifitas masing-masing ketika adzan telah berkumandang untuk kemudian segera melaksanakan sholat berjamaah di Masjid dan Surau terdekat,” ucap Andri dalam surat tersebut.

Surat edaran itu dikeluarkan, sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama, dan meningkatkan kualitas kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (per).

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI