BINTAN (HK) — Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus tindak pidana dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan, saat menjabat sebagai camat beberapa waktu lalu, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan komunikasi handphone membenarkan atas penetapan PJ Wako Tanjungpinang, Hasan ini sebagai tersangka dimaksud.
“Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Hasan- red), sudah kita terbitkan hari ini,”kata Kapolres Bintan, Jumat (19/4/2024).
Dikatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.
“Surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,”tutur Kapolres.
Informasi diperoleh, dalam kasus tindak pidana ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B. Saat ditanyakan.
Hasan direncanakan akan dipanggil lagi. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan.
“Sebab itu adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu,” ungkap Riky.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Hasan sudah diperiksa sekali atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Saat itu, Hasan mengaku datang untuk memenuhi panggilan kedua dari kepolisian. Ia mengatakan, ada 33 pertanyaan penyidik yang dijawabnya.
Dugaan masalah lahan yang ditangani polisi ini terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira 2014 sampai 2016.
Terkait penetapan sebagai tersangka, hingga berita ini di posting Media ini belum bisa melakukan konfirmasi ke PJ Wako Tanjungpinang tersebut . (nel)