Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pj Wako Tanjungpinang Hasan Jadi Tersangka Kasus Lahan

badge-check


					Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan Perbesar

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan

BINTAN (HK) — Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus tindak pidana dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan, saat menjabat sebagai camat beberapa waktu lalu, Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan komunikasi handphone membenarkan atas penetapan PJ Wako Tanjungpinang, Hasan ini sebagai tersangka dimaksud.

“Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Hasan- red), sudah kita terbitkan hari ini,”kata Kapolres Bintan, Jumat (19/4/2024).

Dikatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.

“Surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,”tutur Kapolres.

Informasi diperoleh, dalam kasus tindak pidana ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B. Saat ditanyakan.

Hasan direncanakan akan dipanggil lagi. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan.

“Sebab itu adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu,” ungkap Riky.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Hasan sudah diperiksa sekali atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Saat itu, Hasan mengaku datang untuk memenuhi panggilan kedua dari kepolisian. Ia mengatakan, ada 33 pertanyaan penyidik yang dijawabnya.

Dugaan masalah lahan yang ditangani polisi ini terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira 2014 sampai 2016.

Terkait penetapan sebagai tersangka, hingga berita ini di posting Media ini belum bisa melakukan konfirmasi ke PJ Wako Tanjungpinang tersebut . (nel)

 

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Trending di KEPRI