TANJUNGPINANG (HK) — Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengingatkan, sebagai Aparatur Sipil Negara Indonesia (ASN) dan pegawai di lingkungan pemko tersebut, apapun kebijakan yang diatur dalam undang-undang ASN maupun peraturan lainnya, jangan jadikan sebuah beban.
“Jangan jadikan beban, baik itu peraturan pemerintah dan turunannya. Itu hal yang biasa, tinggal bagaimana kita mengatur tatacara pelaksanaan dari kebijakan tersebut,” ucapnya saat pimpin apel gabungan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Senin (6/5/2024).
Lanjut Hasan, seperti beberapa waktu yang lalu Presiden telah mengeluarkan PP nomor 21 tahun 2023, tentang penegakan displin dan juga jam kerja pegawai.
Melalui peraturan tersebut, seluruh pegawai disemua instansi pemerintah baik kementerian maupun instansi daerah diwajibkan untuk menjalankannya.
Menindaklanjuti PP nomor 21 tahun 2023 tersebut, Pemko Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Perwako nomor 2 tahun 2024, tentang Penegakan disiplin dan jam kerja pegawai dilingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Saya harap seluruh pegawai di Pemkot Tanjungpinang, bisa mengikuti aturan tersebut,” katanya.
“Saya juga berterimakasih kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang, baik itu ASN, PTT, THL dan seluruh nya yang sudah melaksanakan tugas dalam menyelenggarakan Pemko Tanjungpinang ini,” tutup Hasan. (r/per).