Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pj. Wako Hasan Apresiasi Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Lahirkan Ranperda Bantuan Hukum

badge-check


					Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Hendi Amerta menyampaikan Ranperda Bantuan Hukum dalam paripurna kepada Ketua DPRD tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Hendi Amerta menyampaikan Ranperda Bantuan Hukum dalam paripurna kepada Ketua DPRD tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.

TANJUNGPINANG (HK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.

Menurut Hasan, produk hukum daerah tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Tentu saja, akan ada pengaturan kelompok masyarakat mana yang bisa memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma seperti kelompok masyarakat rentan dan masyarakat tidak mampu. Selain itu, juga akan ditetapkan permasalahan hukum yang bisa mendapatkan pendampingan,” ujar Hasan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (6/5/2024) usai Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ranperda Bantuan Hukum.

Hasan menambahkan, jika Ranperda tersebut telah disahkan, Pemko Tanjungpinang akan memberikan dukungan penganggaran untuk melaksanakan Perda Bantuan Hukum tersebut.

Besaran anggaran yang disediakan akan disesuaikan dengan hal-hal teknis yang ada dalam Perda Bantuan Hukum.

“Teknis tentang pemberian bantuan hukum akan diatur dan ditetapkan kembali. Pada dasarnya, pemerintah kota mengapresiasi kelahiran Ranperda ini karena setiap orang sama dan setara di hadapan hukum, dan termasuk mendapatkan pendampingan hukum,” tambahnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang, Hendi Amerta, dalam Rapat Paripurna sebelumnya mengusulkan Ranperda Bantuan Hukum inisiatif DPRD.

Menurut Hendi, inisiatif tersebut didasarkan pada fakta bahwa masyarakat yang tidak mampu sulit mendapatkan pendampingan atas permasalahan hukum yang mereka hadapi. (eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI