TANJUNGPINANG (HK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.
Menurut Hasan, produk hukum daerah tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Tentu saja, akan ada pengaturan kelompok masyarakat mana yang bisa memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma seperti kelompok masyarakat rentan dan masyarakat tidak mampu. Selain itu, juga akan ditetapkan permasalahan hukum yang bisa mendapatkan pendampingan,” ujar Hasan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (6/5/2024) usai Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ranperda Bantuan Hukum.
Hasan menambahkan, jika Ranperda tersebut telah disahkan, Pemko Tanjungpinang akan memberikan dukungan penganggaran untuk melaksanakan Perda Bantuan Hukum tersebut.
Besaran anggaran yang disediakan akan disesuaikan dengan hal-hal teknis yang ada dalam Perda Bantuan Hukum.
“Teknis tentang pemberian bantuan hukum akan diatur dan ditetapkan kembali. Pada dasarnya, pemerintah kota mengapresiasi kelahiran Ranperda ini karena setiap orang sama dan setara di hadapan hukum, dan termasuk mendapatkan pendampingan hukum,” tambahnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang, Hendi Amerta, dalam Rapat Paripurna sebelumnya mengusulkan Ranperda Bantuan Hukum inisiatif DPRD.
Menurut Hendi, inisiatif tersebut didasarkan pada fakta bahwa masyarakat yang tidak mampu sulit mendapatkan pendampingan atas permasalahan hukum yang mereka hadapi. (eza)