TANJUNGPINANG (HK) — Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar, bersama pimpinan DPRD, menandatangani Ranperda menjadi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Senin (24/6/2024).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, turut dihadiri sejumlah anggota DPRD dan perangkat daerah pemko Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, Andri Rizal mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan di bidang keuangan.
“Setelah sebelumnya dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023. Hal ini tidak terlepas dari wujud tanggung jawab kita melaksanakan amanat Undang-Undang di bidang keuangan negara,” jelas Andri.
Andri mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat terlaksana dengan baik.
“Alhamdulillah, telah terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan opini WTP atas penyajian laporan keuangan untuk yang ke-10 kalinya kembali diperoleh,” ungkapnya.
Andri juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan badan anggaran atas tenaga, waktu, dan pikiran yang telah dicurahkan dalam melakukan pembahasan, evaluasi, dan rekomendasi untuk penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Proses ini dimulai dari pembahasan di tingkat fraksi dan difinalisasi melalui pembahasan dan harmonisasi di tingkat badan anggaran,” tambahnya.
Dengan persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda ini, maka akan menjadi dasar untuk menyusun peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk evaluasi.
Andri berharap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan, baik pada saat pembahasan di fraksi maupun di badan anggaran, akan ditindaklanjuti dalam proses kebijakan anggaran di masa mendatang.
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat luas,” ucapnya.
Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, ini akan menjadi tahap awal dalam penyusunan tahapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024,” tutur Andri. (eza)