Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pinjol Pendidikan Diduga Lakukan Pelanggaran, KPPU Ambil Tindakan Hukum

badge-check


					Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran hukum pinjol pendidikan dan karena itu akan memprosesnya. Foto: FINANSIAL BISNIS Perbesar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran hukum pinjol pendidikan dan karena itu akan memprosesnya. Foto: FINANSIAL BISNIS

JAKARTA (HK) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran pinjaman online (pinjol) pendidikan dan karena itu akan memprosesnya ke ranah hukum.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan pelaku usaha pinjol diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dugaan ini ditemukan usai pengumpulan informasi dari sejumlah sumber, mulai dari para pelaku usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pihak perguruan tinggi.

Fanshurullah menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai pendalaman sejak Februari 2024. KPPU juga menghadirkan berbagai pihak terkait dalam sengkarut pinjaman online untuk biaya kuliah ini.

“Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/3/2024).

Pada proses awal, KPPU juga membandingkan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. Fanshurullah Cs menemukan bahwa bunga pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk serupa di luar negeri.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli. Selain itu, KPPU menduga para perusahaan pinjol tersebut melakukan persaingan usaha tidak sehat di pasar.

“Untuk itu, pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999,” tandas Fanshurullah.

“Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/3/2024).

Pada proses awal, KPPU juga membandingkan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. Fanshurullah Cs menemukan bahwa bunga pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk serupa di luar negeri.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli. Selain itu, KPPU menduga para perusahaan pinjol tersebut melakukan persaingan usaha tidak sehat di pasar.

“Untuk itu, pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999,” tandas Fanshurullah. 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI