JAKARTA (HK) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran pinjaman online (pinjol) pendidikan dan karena itu akan memprosesnya ke ranah hukum.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan pelaku usaha pinjol diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dugaan ini ditemukan usai pengumpulan informasi dari sejumlah sumber, mulai dari para pelaku usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pihak perguruan tinggi.
Fanshurullah menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai pendalaman sejak Februari 2024. KPPU juga menghadirkan berbagai pihak terkait dalam sengkarut pinjaman online untuk biaya kuliah ini.
“Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/3/2024).
Pada proses awal, KPPU juga membandingkan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. Fanshurullah Cs menemukan bahwa bunga pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk serupa di luar negeri.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli. Selain itu, KPPU menduga para perusahaan pinjol tersebut melakukan persaingan usaha tidak sehat di pasar.
“Untuk itu, pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999,” tandas Fanshurullah.
“Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/3/2024).
Pada proses awal, KPPU juga membandingkan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. Fanshurullah Cs menemukan bahwa bunga pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk serupa di luar negeri.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli. Selain itu, KPPU menduga para perusahaan pinjol tersebut melakukan persaingan usaha tidak sehat di pasar.
“Untuk itu, pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999,” tandas Fanshurullah.
Sumber: CNN Indonesia