Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Pimpinan Demonstrasi Rempang ‘Ori’ Ditahan, Klaim Tidak Memprovokasi

badge-check


					Koordinator Umum Demo Rempang September 2023 lalu, Fahrul Anshori, saat berada di Mapolresta Barelang. (Foto: Dok. Polresta Barelang) Perbesar

Koordinator Umum Demo Rempang September 2023 lalu, Fahrul Anshori, saat berada di Mapolresta Barelang. (Foto: Dok. Polresta Barelang)

LINGGA (HK) — Fahrul Anshori, yang dikenal dengan nama Ori, koordinator umum demonstrasi Rempang pada September 2023 di Bundaran Kantor BP Batam, resmi ditahan di Unit 1 Mapolresta Barelang pada Senin ini (22/4/2024). Fahrul Anshori diduga bertanggung jawab atas demonstrasi yang berujung pada bentrokan dengan aparat keamanan.

Dalam Pernyataannya, Ori menegaskan bahwa tindakannya adalah dalam rangka mempertahankan marwah masyarakat Melayu.

“Mohon doa dan dukungannya ye, hari ini saye telah resmi ditahan di Polresta Barelang. Kasus ini murni bela marwah Melayu, saya ditahan dengan kepala tegak bahwa Melayu haruslah bersatu,” ujar Ori.

Ori membantah bahwa aksinya merupakan provokasi. Ia mengklaim bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk menyatukan masyarakat Melayu dalam membela marwah dan lahan di Rempang dan Galang. “Saya tidak ada memprovokasi, ini murni untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Ori, yang juga mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri dan anak asli Bunda Tanah Melayu Daek Lingga, mengungkapkan bahwa ia merasa berkewajiban untuk melanjutkan perjuangan moral tersebut.

Meskipun mengakui situasi saat demonstrasi menjadi tak terkendali dan berujung kerusuhan, Ori menegaskan bahwa itu bukan bagian dari rencana gerakan demonstrasi damai yang ia pimpin.

Kerusuhan itu akhirnya berujung ditahannya sekitar 34 orang, mereka kemudian divonis bersalah dengan hukuman beragam 3 bulan hingga 8 bulan penjara di PN Batam.

“Saya tetap ingin selalu berada dalam wadah perjuangan rakyat mencari keadilan,” kata Ori, menunjukkan komitmennya terhadap perjuangan tersebut. Mengenai penahanannya, Ori mengatakan telah menerima situasi dengan lapang dada dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

“Semoga semuanya baik-baik saja dan sebagai warga negara taat hukum saya siap jalani proses ini. Mohon doa kepada semua,” pungkasnya. (rangga) 

Baca Lainnya

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Pilkada Dinilai Sukses, Bawaslu Lingga Apresiasi Kinerja Petugas PTPS

30 November 2024 - 10:11 WIB

Trending di LINGGA