BINTAN (HK) – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, Hasan akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Bintan usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah, Jumat (7/6/2024) malam.
Hasan melalui kuasa hukumnya (PH-red), Hendie Devitra SH MH, meski tetap menghargai, namun pihaknya sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan penyidik Polres Bintan terhadap kliennya dan segera melakukan upaya hukum lainnya.
“Klien kita selama ini selalu koperatif, bahkan sebelumnya sudah berbagai upaya penyelesaian damai dengan itikat baik dengan pihak pelapor . Apalagi klien kita (Hasan-red), statusnya cukup jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Untuk itu, saat ini kita tengah mempersiapkan upayakan lainnya ,”ucap Hendie Devitra
Disinggung apakah pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan, Hendie sapaan akrab salah seorang pengacara cukup senior dan terkenal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini membenarkan tentang hal tersebut.
“Insyaallah sepatnya, kita segera ajukan
surat penangguhan penahanan dimaksud,” ucap Hendie.
Terkait upaya hukum lainnya yang akan dilakukan, termasuk apakah berupa gugatan Perdata ke Pengadilan, secara rinci Hendie belum bisa menyebutkan.
“Saat ini kita telah mempersiapkan semua berkasnya. Nanti kalau semuanya sudah rampung akan kita sampaikan ke awak media,” ujar Hendie.
Diberitakan, mantan Pj Wako Tanjungpinang yang saat ini juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemprov Kepri ini datang memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan sekitar 10.20 WIB mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH MH.
Namun usai menjalankan pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan, Hasan kemudian langsung dilakukan penahanan.
“Surat penahanan terhadap mantan Pj Wako Tanjungpinang tersebut telah diterbitkan untuk dilakukan sebagaimana mestinya,”kata Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Missyamsu Alson ketika dikonfirmasi media ini.
Untuk diketahui, mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan ditepkan sebagai tersangka atas kasus tersebut bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.
Hasan ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan. (nel)