NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten Natuna telah menerima pajak daerah dari sektor pertambangan.
Per Oktober 2024 Natuna telah kemasukan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah dari PT. MMI yang baru saja melaksanakan ekspor pasir kuarsa perdana dari Natuna ke Negara tujuan.
Hal ini dinyatakan oleh Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto di tempat kerjanya pada Senin (2/12/2024) melalui telepon.
Ia menjelaskan, PT. Multi Mineral Indonesia (MMI) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna itu telah melaksanakan ekspor pasir kuarsa pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu.
Pada ekspor perdana ini, perusahaan tersebut mengekspor pasir kuarsa dengan nilai penjualan sebesar 484,500 USD.
“Dari sini kita dapat pajak kurang lebih sebesar Rp. 637.500.000,00,” jelas Yanto.
Dikatakannya, PT MMI merupakan perusahaan kedua yang melakukan eksploitasi pasir kuarsa Natuna sejak tahun 2020 dalam kapasitas yang besar.
Beberapa tahun sebelumnya PT Indoprima Kharisma Jaya (IKJ) telah mengeksploitasi pasir kuarsa Natuna dan telah berkali-kali melaksanakan ekspor.
“Jadi PT. MMI adalah perusahaan kedua yang membayar pajak ke kita,” imbuh Yanto.
Selain itu, Yanto menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa perusahaan yang menjadi calon pembayar pajak melalui sektor yang sama.
“Perusahaan-perusahaan tersebut saat ini masih dalam tahap eksplorasi. Mudah-mudahan ini cepat beroperasi sehingga pajak daerah semakin bertambah,” pungkasnya. (fat)