LINGGA (HK) – Babak baru, musyawarah terkait Koprasi Simpan Pinjam (KSP) yang meresahkan akhirnya dilangsungkan diKantor Camat Lingga, Senin (26/06/2023).
Musyawarah yang dimediasi oleh Kecamatan Lingga dihadiri, Camat Lingga, Kapolsek Lingga beserta anggota, Satpol PP, Kelurahan, Bagian UMKM dari Disprindag Lingga, tokoh Masyarakat dan Satuan pemuda Kabupaten Lingga.
Sebelum berlangsungnya acara Camat Lingga Abdul Malik, S.pd.SD menyampaikan agar pertemuan ini berjalan kondusif dan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, Abdul Malik juga meminta kepada masyarakat yang hadir agak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami dari pihak Kecamatan akan mengambil keputusan yang tidak merugikan siapapun dan berjalan Kondusif, tertib dan ikuti aturan, Ucap Camat Lingga.
Musyawarah ini kita harapkan menemukan titik terang, terkait keresahan sedang berkembang dimasyarakat, agar KSP yang ilegal dan legal agak dapat berkomitmen dengan pihak terkait baik perizinan maupun Kecamatan.
Sementara itu, perwakilan Pemuda berharap agar KSP atau rentenir yang ilegal tetap tutup saja praktek simpan pinjamnya, Rian juga minta dibukakan perjanjian lama tahun 2021 dibacakan kembali.
“Kami dari perwakilan pemuda bersatu, meminta kepada koprasi yang saya sebut lintah darat ini agar ditutup saja, jelas ini merupakan praktek kemungkaran kepada masyarakat, dan pemerintah saya harap lebih tegas terhadap praktek ini”. Sambut Rian.
Tidak hanya Rian beberapa dari pihak Pumuda dan Ketua adat Melagu juga menyampaikan kedisplinan yang dilanggar oleh anggota simpan pinjam ini.
“Saya perwakilan pemuda dan Ketua adat Melayu dsini saya meminta agar menjaga tatakrama diKampung kami, carilah makan sepuasnya tetapi jangan pernah beranggapan bahwa tanah kami ini tidak bertuan”. tambah taufik.
Musyawarah yang berlangsung 3 jam ini akhirnya mendapatkan kesepakatan bersama, KSP bulanan yang legal akan terus bukan dan beroprasi sedangkan KSP harian atau biasa disebut rentenir ini harus ditutup, dengan menyerahkan data – data peminjam yang belum lunas kepada pihak Kecamatan atau Kelurahan.
“langkah tegas ini diambil mengingat keresahan masyarakat dan mematuhi aturan simpan pinjam sesusai Hukum, yang mana KSP harian Ilegal kita tutup, dan KSP Bulanan yang memiliki badan hukum akan tetap kita izinkan buka dan beroprasi”. tutur Camat Lingga.