BATAM (HK) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan untuk menetapkan tersangka Andika dalam kasus kepabeanan minuman berakohol.
Keputusan menolak permohonan tersebut diumumkan oleh hakim tunggal Benny Yoga Dhama dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (25/3/2024).
Hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam terhadap kasus yang melibatkan Andika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim Benny dipersidangan.
Benny juga menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon. Demikian pula, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon juga ditolak.
“Jadi eksepsi termohon kita tolak, dan permohonan kita tolak keseluruhan,” katanya sambil mengetuk palu.
Pasca putusan tersebut, Edy Ginting, kuasa hukum pemohon, masih menahan diri untuk memberikan komentar. Sementara itu, petugas Bea Cukai yang hadir saat putusan prapid diumumkan mengapresiasi keputusan hakim. Dengan penolakan permohonan prapid, maka penyidikan terhadap perkara tersebut akan dilanjutkan.
“Kami akan lanjutkan proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelum sidang putusan digelar, Edy mengharapkan bahwa putusan dari majelis hakim akan memenuhi prinsip keadilan. Terlebih lagi setelah sejumlah bukti surat telah dipertunjukkan selama proses sidang pembuktian.
“Kami berharap praperadilan ini dikabulkan. Karena kami sudah tunjukan semua bukti bahwa Andika tak bersalah,” kata Edy.
Menurutnya, penyidik Bea Cukai Batam seharusnya menetapkan CV Blessing Star sebagai tersangka, karena mereka adalah importir minuman tersebut. Terlebih lagi, 40 kontainer minuman beralkohol yang diduga dimiliki oleh Andika sama sekali tidak pernah dipesan melalui CV Blessing Star.
“Di sini harusnya Andika bukan tersangka, tapi korban. Karena sudah habis uang, kemudian dijadikan tersangka. Minuman berakohol yang ditemukan Petugas BC itu juga bukan punya kami. Kenapa tak tanyakan ke importir (CV Blessing Star) yang menyalurkan minuman itu. Kenapa harus klien kami jadi tersangka,” sebut Edy.
Selain itu, Edy juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang disajikan. Terutama karena selama persidangan, pihak Bea Cukai Batam tidak pernah membantah bukti yang diajukan.
“Kalau memang bukti kami salah, harusnya mereka bantah. Malah beralibi surat SPB yang dikeluarkan itu palsu atau dipalsukan. Tapi tak ditegaskan soal ini,” tegas Edy.
Andika, yang merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol, telah mengajukan praperadilan terhadap Bea Cukai Batam di Pengadilan Negeri Batam. Pengusaha Batam tersebut menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam.
Sumber: iNews Batam