Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Permohonan Praperadilan Kasus Penyelundupan Mikol Andika Ditolak Hakim PN Batam

badge-check


					Sidang Praperadilan (Prapid) penyelundupan satu kontainer Mikol di PN Batam. Foto: Aldy Daeng/Batamtoday Perbesar

Sidang Praperadilan (Prapid) penyelundupan satu kontainer Mikol di PN Batam. Foto: Aldy Daeng/Batamtoday

BATAM (HK) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan untuk menetapkan tersangka Andika dalam kasus kepabeanan minuman berakohol.

Keputusan menolak permohonan tersebut diumumkan oleh hakim tunggal Benny Yoga Dhama dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (25/3/2024).

Hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam terhadap kasus yang melibatkan Andika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim Benny dipersidangan.

Benny juga menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon. Demikian pula, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon juga ditolak.

“Jadi eksepsi termohon kita tolak, dan permohonan kita tolak keseluruhan,” katanya sambil mengetuk palu.

Pasca putusan tersebut, Edy Ginting, kuasa hukum pemohon, masih menahan diri untuk memberikan komentar. Sementara itu, petugas Bea Cukai yang hadir saat putusan prapid diumumkan mengapresiasi keputusan hakim. Dengan penolakan permohonan prapid, maka penyidikan terhadap perkara tersebut akan dilanjutkan.

“Kami akan lanjutkan proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelum sidang putusan digelar, Edy mengharapkan bahwa putusan dari majelis hakim akan memenuhi prinsip keadilan. Terlebih lagi setelah sejumlah bukti surat telah dipertunjukkan selama proses sidang pembuktian.

“Kami berharap praperadilan ini dikabulkan. Karena kami sudah tunjukan semua bukti bahwa Andika tak bersalah,” kata Edy.

Menurutnya, penyidik Bea Cukai Batam seharusnya menetapkan CV Blessing Star sebagai tersangka, karena mereka adalah importir minuman tersebut. Terlebih lagi, 40 kontainer minuman beralkohol yang diduga dimiliki oleh Andika sama sekali tidak pernah dipesan melalui CV Blessing Star.

“Di sini harusnya Andika bukan tersangka, tapi korban. Karena sudah habis uang, kemudian dijadikan tersangka. Minuman berakohol yang ditemukan Petugas BC itu juga bukan punya kami. Kenapa tak tanyakan ke importir (CV Blessing Star) yang menyalurkan minuman itu. Kenapa harus klien kami jadi tersangka,” sebut Edy.

Selain itu, Edy juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang disajikan. Terutama karena selama persidangan, pihak Bea Cukai Batam tidak pernah membantah bukti yang diajukan.

“Kalau memang bukti kami salah, harusnya mereka bantah. Malah beralibi surat SPB yang dikeluarkan itu palsu atau dipalsukan. Tapi tak ditegaskan soal ini,” tegas Edy.

Andika, yang merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol, telah mengajukan praperadilan terhadap Bea Cukai Batam di Pengadilan Negeri Batam. Pengusaha Batam tersebut menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam.

 

Sumber: iNews Batam

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM