TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejati) Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), resmi menyatakan kasasi terhadap vonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan Dinas (Rumdis) DPRD Natuna, periode 2011-2015 oleh majelis hakim (MH), Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang (Tpi), Senin (6/3) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi, SH, MH, atas upaya kasasi yang dilakukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, ke Mahkamah Agung (MA).
“Secara resmi JPU sudah menyatakan Kasasi atas vonis bebas kelima terdakwa perkara dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD Natuna, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut,” kata Sugeng Riadi, saat dikonfirmasi media ini, Senin (13/3).
Disampaikannya, upaya Kasasi itu dilakukan JPU atas vonis bebas Hakim PN Tpi terhadap 5 terdakwa. Yakni atas nama Hadi Chandra selaku mantan ketua DPRD Natuna, terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan Sekda Natuna, dan M. Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna.
“Berkas memori Kasasinya akan segera diserahkan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Tpi,” ujar Sugeng, tanpa menyebutkan alasan ajuan Kasasi dimaksud.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, SH, MH, juga membenarkan bahwa, JPU telah menyatakan Kasasi atas vonis bebas terhadap 5 terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.
“Saat ini secara lisan dan tertulis, Jaksa sudah menyatakan Kasasi,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi media ini.
Ketika ditanya atas Kasasi JPU, apakah 5 terdakwa juga menyatakan sikap, atau mengajukan kontra kasasi, Isdaryanto belum bisa memberikan jawaban lebih jelas.
Sebelumnya, 5 terdakwa korupsi Rp7,7 miliar dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, periode 2011-2025, di vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN), Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Tpi. Yakni dengan majelis hakim, Anggalanton Boangmanalu selaku Hakim Ketua, didampingi Hakim anggota, Siti Hajar Siregar, dan Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif pada, Senin (6/3).
Putusan persidangan, majelis hakim menyatakan ke-5 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primer, maupun Subsider JPU, serta memulihkan hak-hak masing-masing terdakwa, atas kedudukan harkat dan martabatnya.
Vonis bebas majelis hakim tersebut bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut kelima terdakwa selama 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis bebas tersebut membuat kelima terdakwa menangis sembari mengucapkan syukur atas keputusan majelis hakim. (nel)