Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Perkara Korupsi TPPU di BPR Bestari Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

badge-check


					Kejari Tanjungpinang saat melimpah Perkara Korupsi TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang atas nama tersangka Arif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/5/2024). Perbesar

Kejari Tanjungpinang saat melimpah Perkara Korupsi TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang atas nama tersangka Arif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/5/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bidang tindak pidana khusus melimpah perkara korupsi berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tahun 2023 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Selasa (7/5/2024).

Dalam perkara yang awalnya ditangani oleh Kejati Kepri ini telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Arif Firmansyah.

“Jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH MH, Rabu (8/5/2024).

Diterangkan, dalam perkara ini, tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 5.991.229.607,-.

Tersangka Arif Firmansyah (Rompi merah jambu) saat pelimpahan berkas dari Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang beberapa waktu lalu

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Arif Firmansyah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini.

Disampaikan, tersangka Arif Firmansyah telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Klas I Tanjungpinang.

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra SH membenarkan atas pelimpahan berkas perkara korupsi TPPU PBR Bestari dimaksud oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang kemarin.

“Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 21 Mei 2024 dengan susunan majelis hakim, Ricky Ferdinand selaku hakim ketua didampingi Hakim anggota Fausi dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful,” ungkap Humas PN Tanjungpinang ini. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI