TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bidang tindak pidana khusus melimpah perkara korupsi berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tahun 2023 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Selasa (7/5/2024).
Dalam perkara yang awalnya ditangani oleh Kejati Kepri ini telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Arif Firmansyah.
“Jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH MH, Rabu (8/5/2024).
Diterangkan, dalam perkara ini, tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 5.991.229.607,-.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Arif Firmansyah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini.
Disampaikan, tersangka Arif Firmansyah telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Klas I Tanjungpinang.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra SH membenarkan atas pelimpahan berkas perkara korupsi TPPU PBR Bestari dimaksud oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang kemarin.
“Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 21 Mei 2024 dengan susunan majelis hakim, Ricky Ferdinand selaku hakim ketua didampingi Hakim anggota Fausi dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful,” ungkap Humas PN Tanjungpinang ini. (nel)