TANJUNGPINANG (HK) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersangka mantan Kepala BP.
Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (14/12/2023).
Proses penanganan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang tersebut terkait pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjungpinang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra SH membenarkan pelimpahan berkas perkara korupsi BKC rokok dan Mikol dari KPK tersebut.
“Benar, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tanjungpinang untuk disidangkan,” kata Humas PN Tanjunpinang ini saat dikonfirmasi media ini, Senin (18/12/2023).
Dikatakan, berkas perkara dugaan korupsi itu telah diregistrasi dan hakim yang akan memeriksa juga telah ditetapkan Ketua PN.Tanjungpinang.
“Untuk majelis hakim yang memeriksa perkara, Ketua PN telah menetapkan Hakim Ricky Ferdinand sebagai ketua majelis, dan Hakim anggota Fauzi dibantu Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif,” jelas Boy Syailendra.
Sedangkan untuk persidang pertama, Boy mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, rencana sidang pertama akan digelar 5 Januari 2024 mendatang
“Kalau tidak salah, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada 5 Januari 2024,”ungkap Humas PN Tanjungpinang ini.
Sebelumnya, Penyidik KPK hanya menetapkan satu tersangka yaitu Den Yealta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.
Tersangka Den Yelta adalah mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang yang disangka melakukan penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikol) melebihi kuota kebutuhan konsumsi di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
Akibat kelebihan kuota dengan modus perhitungan fiktif barang kena cukai rokok dan Minuman beralkohol ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan Miliar dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Atas perbuatanya, KPK menjerat tersangka Den Yelta dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nel)