LINGGA (HK) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) di Jakarta Pusat turut menyelidiki dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga.
Bawaslu Pusat membawa saksi ahli pidana untuk memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait laporan audit dana kampanye yang diduga tidak patuh dalam semua hal material.
Pemeriksaan ini juga dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten Lingga berserta dengan Staff bidang hukumnya. Informasi dari sumber pelapor menyebutkan bahwa anggota Bawaslu Kabupaten Lingga telah berangkat ke Jakarta untuk pemeriksaan klarifikasi terhadap KAP di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memperingatkan jajarannya untuk bersiap menghadapi sengketa Pileg pasca penanganan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita berharap kesimpulan (sengketa Pilpres) bisa kita submit pada hari ini. Kemudian jangan lupa, setelah ini, setelah tanggal 22 April akan ada sengketa hasil Pemilihan Legislatif,” kata Bagja pada Selasa, 16 April 2024 lalu.
Sementara Kuasa Hukum dari pihak partai pelapor, Rediston Sirait, menyatakan optimisme mereka dalam memenangkan gugatan ini.
Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Kabupaten Lingga belum memberikan respon terkait proses yang sedang berlangsung. (rangga)