BATAM (HK) – Perkara Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) Batam, Alex Sander berlanjut, sejumlah saksi bakal dipanggil oleh penyidik unit V Polresta Barelang, karena sebelumnya laporan masalah ini dilimpahkan oleh Polda Kepri ke Polresta Barelang.
Yakni terkait dugaan penghinaan dan melakukan tuduhan korupsi kepada salah satu karyawannya bernama Vivi Anwar atas adanya perbuatan konspirasi dengan mantan pimpinannya sebagai head legal, yakni tuduhan mengelapkan uang atas pengurusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan.
Bali Dalo SH selaku penasehat hukum Vivi Anwar mengatakan, pihaknya sudah menerima surat SP2HP dari unit V Reskrim Polresta Barelang dan pihaknya juga mendapatkan informasi dari penyidik bahwa sejumlah saksi akan di panggil guna untuk dimintai keterangan sesuai masalah yang dilaporkan.
“Kami sudah menerima SP2HP dan kami juga mendapatkan informasi penyidik akan memanggil para saksi,” ucap Bali Dalo melalui sambungan teleponnya, Senin (4/4/2022).
Dikatakan Bali Dalo, pihaknya berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya dan para saksi bisa memberikan keterangan sesuai apa adanya, tidak mengada-ada, tidak menambah dan tidak mengurangi.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat tanggap atas laporan yang kita berikan. Kami menyakini penyidik yang menangani perkara ini bakal mengungkap kebenaran, keadilan sesuai realita yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Taufik Idris S.H., yang juga merupakan kuasa hukum Vivi Anwar menyampaikan, pihaknya selaku tim penasehat hukum meyakini bahwa kliennya tidak pernah melakukan seperti tuduhan yang diberikan oleh bos PKP tersebut, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti atas perkara tersebut, yakni alat bukti hukum yang sah untuk pembuktian yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bos PKP, yaitu berupa rekaman vidio yang diambil langsung oleh kliennya.
“Itu sah untuk alat bukti dan kami yakini bukti tersebut sebagai alat untuk mendapatkan keadilan, negara kita ini adalah negara hukum, siapa yang salah maka akan diproses secara undang-undang yang ada,” ucap Taufik didampingi oleh oleh 3 kuasa hukum lainnya, yaitu Amsal Sulaiman Lumbangaol SH., Joko Susilo SH., dan Lundu Tagorna Siregar SH.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) Batam, Alex Sander dilaporkan oleh karyawannya bernama Vivi Anwar melalui kuasa hukumnya ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Selasa (22/3/2022) lalu.
Laporan tersebut dengan nomor, STTL/32/III/2022 SPKT – Kepri. Laporan itu tentang persoalan perkara, Pasal 310, 311 dan 335 KUHP, yakni merusak kehormatan (nama baik) dengan menuduh/menista, memfitnah dan mengancam.
Hingga berita ini diterbitkan, haluankepri.com telah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Direktur PT. PKP Batam, Alex Sander maupun penasehat hukumnya, namun tidak memberikan jawaban dan bahkan sejumlah pesan WhatsApp cuma dibacanya saja. (dam)




