Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

Peringati Hakordia 2024, Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp711 Juta

badge-check

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan membagi-bagikan puluhan baju kaos kepada masyarakat pengguna jalan termasuk para awak media yang melakukan peliputan, di depan kantornya Jalan Basuki Rahmat, Senin (9/12/2024).

Plt Kajari Tanjungpinang Atik Rusmiati Ambarsari SH MH mengatakan, dalam memperingati Hakordia 2024 mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju.”

“Dalam kegiatan Hakordia ini, Kejari Tanjungpinang turut berpartisipasi dengan menggelar sejumlah kegiatan mulai dari lomba poster, desaign grafis, launching “Jaksa Sahabat Guru” dalam penyuluhan hukum kepada guru-guru SD dan SMP di Tanjungpinang, serta bagi-bagi kaus kepada pengendara di depan kantor Kejari Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat,”ungkap Atik Rusmiati Ambarsar didampingi para Kasinya pada awak media disela kegiatan.

Lebih lanjut Atik berpesan, khususnya kepada penyelenggara negara agar menghindari praktik korupsi yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja,

“Harus bisa mencegah tindakan awalnya bahwa dalam melaksanakan tupoksinya harus tahu mana yang benar dan salah. Jangan mencoba-coba melakukan penyelewengan terhadap keuangan negara,” kata Atik di kantornya.

Ia berharap di Hakordia ini tindak pidana korupsi semakin berkurang. “Kami keluarga Adhyaksa kinerjanya semakin meningkat dan terdepan dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Atik memaparkan, selama tahun 2024 Kejari Tanjungpinang penyidikan dua perkara, penuntutan 13 perkara, upaya hukum banding empat perkara, upaya hukum kasasi dua perkara, inckracht 18 perkara uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 711.150.000. Uang itu diterima dari Ari Roshandi sebesar Rp 269.150.000, Arif firmansyah Rp 242.000.000 dan Kasuma Armaninata Rp 200.000.000.

“Itu prestasi sementara Kejari Tanjungpinang dan tetap kita terus berjalan di awal tahun 2025, mudah-mudahan di awal tahun ada perkara korupsi,”pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI