Disebutkannya, modus yang dilakukan adalah dengan cara menawarkan kepada korban bahwa pelaku bisa memberangkatkan orang bagi yang ingin bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.

Pelaku meminta uang atau ongkos keberangkatan dari lombok sampai ke Malaysia sebesar Rp10 juta per orang.

Dari empat korban pelaku menerima uang sebanyak Rp40 juta.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp5 juta dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang sebanyak Rp15 juta.

Baca juga: Pemilik Kapal Pembawa PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia Diringkus

“Jadi sisa uang yang dipegang oleh pelaku sebanyak Rp20 juta yang rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing,” tuturnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Nongsa.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.

“Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya. (dam)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version