Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Peredaran Rokok Hmind Makin Marak, Bea Cukai Batam Diminta Serius Lakukan Penindakan

badge-check


					Rokok Hmind (Istimewa) Perbesar

Rokok Hmind (Istimewa)

BATAM (HK) – Peredaran rokok ilegal merek Hmind hingga saat ini semakin marak dan dijual bebas di Kota Batam bahkan hingga ke sejumlah di seluruh wilayah Kepri, bahkan dikabarkan diselundupkan hingga ke Pulau Sumatera dan Jawa.

 

Maraknya peredaran rokok Hmind tanpa cukai ini tentunya merugikan negara. Peredaran rokok ilegal ini bukanlah hal yang baru, namun sudah bertahun, namun Bea Cukai Batam diduga belum maksimal melakukan tindakan yang tegas.

 

Walaupun Bea cukai Batam beberapa waktu yang lalu melakukan penindakan dan operasi Gempur namun peredaran rokok tanpa pita cukai masih saja marak, tidak menurunkan para pemain dan pedagang rokok ilegal ini.

 

Pantauan di lapangan, rokok Hmind ini begitu bebasnya dijual di warung warung yang ada di Kota Batam.

 

Melihat peredaran rokok ilegal ini, sudah selayaknya aparat terkait turun langsung dalam membasmi seluruh peredaran rokok rokok ilegal tersebut.

 

Anto, salah seorang pedagang di Bengkong mengaku dia menjual rokok ilegal ini sudah cukup lama dan peminatnya juga sangat banyak, karena harganya cukup terjangkau oleh masyarakat.

 

“Kami jual rokok Hmind ini sudah cukup lama juga, lumayan laris lah. Ya walau kualitas tembakaunya kurang diperhatikan dan bahkan tidak memiliki cukai, tapi masayarakat banyak juga yang beli,” katanya, Kamis (26/9/2024).

 

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Bea Cukai Batam mengamankan ratus ribuan batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat, termasuk rokok merek H Mind.

 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kegiatan pemuatan rokok ilegal itu ke kapal yang akan membawa barang-barang yang seharusnya dikenakan cukai.

 

“Tindakan penyelundupan yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya. (dam)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM