NATUNA (HK) – DPRD Natuna telah mengesahkan Perda APBD Perubahan Kabupaten Natuna beberapa waktu lalu. Namun Perda tersebut belum dapat dilaksanakan hingga saat ini.
Sekda Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko menyatakan, APBD Perubahan dapat dilaksanakan nanti setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh OPD.
“Belum Mas, DPA belum diserahkan,” kata Sekda Boy di tempat kerjanya, Kamis (5/10/2023).
Terkait ini Ia juga mengaku belum dapat memastikan teknis dan jadwal penyerahan dokumen tersebut kepada seluruh OPD Kabupaten Natuna.
“Coba nanti ditanyakan dulu ke kuangan, karena APBDPnya masih dievaluasi di provinsi,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto juga mengakui hal yang sama.
Ia menegaskan, saat ini APBD Natuna masih dalam proses evaluasi di Provinsi Kepri.
“Kemungkinan minggu depan DPA bisa diserahkan, sekarang masih tahap evaluasi. Nanti saya infokan lagi,” singkat Yanto melalui telepon. (fat).