BATAM (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi terkait Penertiban Aset Tanah di Batam, Selasa (5/11/2024) di Gedung Merah Putih.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi aset tanah untuk sarana pendidikan dan kesehatan di Batam, sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya di Kepulauan Riau.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan KPK mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Batam, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, serta instansi lainnya.
Jefridin menegaskan bahwa proses sertifikasi aset tanah pendidikan dan kesehatan di Batam masih terhambat, khususnya terkait perbedaan pandangan antara Kantor Pertanahan Kota Batam dan BP Batam mengenai persyaratan sertifikasi
Salah satu kendala utama adalah ketentuan Kantor Pertanahan yang mengharuskan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam. Sementara menurut BP Batam, sertifikasi cukup dengan surat rekomendasi untuk penggunaan hak pakai atas tanah pemerintah.
Jefridin berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi agar proses sertifikasi aset tanah dapat berjalan lancar dan mendukung alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sarana pendidikan di Batam.
Sumber: Mediacenter