BATAM (HK) — Kembali terdapat perbedaan data antara formulir C yang menunjukkan hasil perolehan suara dengan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Perbedaan tersebut terjadi pada penulisan perolehan suara di Sirekap pada TPS 14 Kelurahan Sukajadi dan TPS 176 Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam.
Menurut situs resmi pemilu2024.kpu.go.id pada Jumat (16/2/2024) pukul 13.35 WIB, terdapat anomali dalam data dua TPS di Batam antara Sirekap dan formulir C. Anomali tersebut terjadi pada TPS 14 Kelurahan Sukajadi dan TPS 176 Kelurahan Belian, Kota Batam.
Pada situs KPU, untuk TPS 14 belum tercatat jumlah pemilih dan suara tidak sah. Namun, perolehan suara capres Anies-Muhaimin tercatat sebanyak 347 suara, Prabowo-Gibran mendapatkan 108 suara, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 825 suara.
Sementara pada formulir C, untuk TPS 14, pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 97 suara, Prabowo-Gibran mendapatkan 108 suara, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 25 suara.
Untuk TPS 176 Kelurahan Sukajadi, terdapat 227 pemilih dengan rincian 210 menggunakan hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 17 dari Daftar Pemilih Khusus. Dari 227 pemilih tersebut, 226 suara dinyatakan sah dan 1 suara tidak sah, sehingga total suara keseluruhan adalah 227.
Di Sirekap, pasangan Anies-Muhaimin tercatat mendapatkan 302 suara, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 404 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 849 suara.
Namun, hasil formulir C menunjukkan bahwa pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 103 suara, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 104 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 19 suara.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa perbedaan antara formulir C dan Sirekap akan direvisi.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan tersebut bukan disengaja dan kemungkinan terjadi karena pembacaan yang kurang sempurna pada sistem Sirekap.
“Sirekap pembacaannya tidak sempurna. Maka disitulah teman-teman PPK membetulkan, nanti akan dicocokkan formulir C salinan yang dipegang saksi dan C hasil Plano itu akan menjadi rujukan, jika tercatat di Sirekap salah maka akan dibetulkan,” kata Indrawan Susilo Prabowoadi, Jumat (16/2/2024) malam.
Indrawan nyebut pembacaan pada sistem Sirekap kadang salah membaca angka tersebut. Dimana angka seperti 0 dan 6 bisa terbaca sebagai angka 8.
“Kadang kala angka 0 itu dibaca delapan. Begitu juga angka 6 dibaca sebagai angka 8. Makanya data Sirekap seperti itu dikoreksi atau diperbaiki,” ujarnya.
Indrawan menjelaskan bahwa petugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat melakukan perbaikan saat mengunggah data, namun hal tersebut kadang terlewat karena proses perhitungan suara bisa berlangsung hingga dini hari atau pagi hari.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengacu pada rekapitulasi berjenjang di setiap tingkatan sebagai pedoman. (dian)