TANJUNGPINANG (HK) — Polisi berhasil melumpuhkan tersangka A (46), seorang perampok sadis yang kerap mengancam dan melukai korbannya.
Tersangka ditangkap oleh tim buser Polsek Tanjungpinang Timur di sebuah rumah di Jalan Srikaton, Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana pada Senin (3/6/2024) kemarin.
Selama melakukan aksinya, tersangka memukul dan mengikat korbannya hingga tak berdaya. Istri korban juga diancam dengan parang dan disekap di dalam rumah.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriadi, mengungkapkan bahwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di rumah warga di Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan helm saat korban terlelap tidur,” ungkap AKP Rifi di Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (28/6/2024).
Namun lanjutnya, ketika korban terbangun karena mendengar suara berisik di dapur, pelaku langsung melukai korban dengan memukul kepalanya menggunakan gagang parang. Akibatnya, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengikat tangan korban dengan sarung dan mengancamnya dengan parang.
“Pelaku kemudian masuk ke kamar dan melihat istri dan anak korban tertidur. Ketika istri korban terbangun, pelaku kembali mengancamnya dengan parang,”ucap Kapolsek .
Merasa terancam, istri korban menyerahkan handphone dan perhiasannya kepada pelaku.
“Setelah memperoleh hasil rampokannya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur,”terang Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di salah satu konter handphone di Kijang, Bintan Timur, pada Kamis (27/6/2024).
“Handphone korban sudah dijual oleh pelaku ke konter. Dari pengakuan pemilik konter, pelaku yang menjual handphone tersebut,”jelasnya.
Pelaku kemudian diketahui berada di Kota Batam sebelum kembali ke Bintan. Saat polisi mencoba menggerebek pelaku di sebuah tempat pangkas rambut, pelaku kabur ke hutan di belakang lokasi tersebut.
“Karena mencoba kabur, kami melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian betis kaki kiri hingga pelaku lumpuh,” jelasnya.
Tersangka A mengakui perbuatannya dan beralasan nekat merampok karena tidak mempunyai pekerjaan. Ia juga mengaku sebagai residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara dua bulan lalu.
“Sudah empat kali masuk penjara dan baru keluar dua bulan lalu,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam merah beserta kunci dan helm, tiga unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, Samsung A04e warna biru, dan Oppo A54s warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 sampai 10 tahun penjara. (nel)