Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Penyidik Polres Bintan Segera Layangkan Panggilan Ke-2 ke Pj Wako Tanjungpinang, Terkait Saksi Dugaan Kasus Lahan

badge-check


					Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ketika dikonfirmasi awak media saat menghadiri acara di Kantor Kejati Kepri, Senin (25/3/2024). Perbesar

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ketika dikonfirmasi awak media saat menghadiri acara di Kantor Kejati Kepri, Senin (25/3/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Tidak hadir panggilan pertama dengan alasan dinas, Tim Penyidik Satreskrim Polres Bintan segera layangkan panggilan kedua kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan untuk diperiksa sebagai saksi, terkait permasalahan surat lahan di Wilayah Kabupaten Bintan.

Informasi diperoleh, Pj Walikota Tanjungpinang dan juga Kadis Kominfo Pemprov Kepri ini telah dipanggil oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan melalui surat panggilan pertama untuk datang memberikan keterangan terkait permasalahan lahan di Bintan dimaksud pada Senin (25/3/2024) kemarin.

Namun dengan alasan dinas, Hasan tidak bisa hadir sesuai jadwal pemanggilan penyidik Polres Bintan tersebut.

Kapolres Bintan AKBP Riky Ismoyo, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membebenarkan terkait sudah adanya pemanggilan pertama terhadap Pj Walikota Tanjungpinang sebagai saksi terkait pemalsuan surat lahan dimaksud.

“Pj Wali Kota Tanjungpinang tidak bisa hadir dikarenakan alasan sedang dinas. Nanti kita akan layangkan surat pemanggilan kedua yang direncanakan pada minggu depan,” kata Iptu Alson ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan ponsel, Selasa (26/3/2024).

Disinggung, bagaimana kalau panggilan kedua terhadap Pj Walikota Tanjungpinang tersebut nantinya juga tidak hadir ? Apakah ada panggilan ketiga atau upaya paksa dari penyidik Polres Bintan kepada Hasan nantinya?

“Nanti kita lihat perkembangannya. Yang jelas, Pj Walikota Tanjungpinang tersebut tidak hadir panggilan pertama, bukan berarti mangkir, karena ada alasan dinas,”ucap Iptu Alson.

Sementara, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengomentari soal kabar pemeriksaan dirinya di Polres Bintan, terkait dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.

Kabar pemeriksaan Hasan di Polres Bintan itu telah beredar di kalangan wartawan sejak Senin (25/3/2024) kemarin.

Ketika ditemui sejumlah awak media di halaman Kantor Kejati Kepri, Hasan membenarkan rencana pemeriksaan itu. Ia menyebut kasus itu terjadi saat ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur beberapa waktu lalu.

“Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat. Paling dimintai keterangan,” kata Hasan singkat, Senin (25/2024)

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024.

“Benar, kami telah menerima SPDP terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo pada tanggal 19 Maret lalu,” kata Andi Akbar pada awak media.

Namun, Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan.

“Saat ini kami masih mempelajari SPDP yang telah diterima. Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.

Informasi diperoleh, PT Expasindo diketahui memiliki lahan seluas 100 hektar di Km.23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan.

Namun, saat ini lahan tersebut menjadi polemik karena adanya tumpang tindih atas kepemilikannya, sehingga penyidik Polres Bintan melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah adanya laporan pihak korban.

Sejauh ini belum diketahui sejauh mana proses penyelidikan dugaan kasus ini, termasuk jumlah kerugian materi yang dialami pihak korban (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI