BINTAN (HK) — Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan saat ini tengah melengkapi berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan bersama 2 tersangka lainnya, Muhammad Riduan dan Budiman.
Upaya tim penyidik Polres Bintan tersebut setelah tim jaksa peneliti bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) mengembalikan berkas untuk dilengkapi (P-19)
“Saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Bintan tengah berupaya melengkapi berkas dimaksud sesuai petunjuk jaksa,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Misyamsu Alson saat dikonfirmasi media ini, terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan kasus tanah tersebut, Kamis (1/8/2028).
Disinggung apa penyebab berkas perkara tersebut dikembalikan oleh pihak Kejari Bintan, Kasi Humas Polres Bintan ini belum bisa menjelaskan lebih rinci.
“Ada beberapa petunjuk jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Bintan tengah melengkapi petunjuk jaksa dimaksud,”ucap Iptu Misyamsu Alson.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul A. Sahubauwa, beberapa kali dihubungi awak media ini, Senin (29/7/2024) belum memberikan respon, terkait proses pengembalian berkas dimaksud.
Kendati demikian sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bintan ini pada awak media menyebutkan, sejak berkas perkara dikirimkan oleh penyidik, jaksa peneliti telah melakukan penelitian berkas tersebut dan memberikan beberapa petunjuk serta melakukan koordinasi beberapa kali ke penyidik Polres Bintan.
“Namun, hingga saat ini, penyidik Polres Bintan belum dapat memenuhi beberapa petunjuk yang sangat penting untuk membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka,” kata Samsul.
Untuk mempercepat penanganan kasus ini, Kejari Bintan telah mengundang penyidik untuk melakukan koordinasi pada Kamis (25/7/2024), namun sayangnya penyidik tidak hadir.
“Dalam tahap penelitian berkas, Kejari Bintan secara aktif mengundang dan menerima koordinasi konsultasi dari pihak penyidik dengan baik serta memberikan petunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Samsul.
Samsul juga menepis berita yang menyatakan bahwa pihak penyidik Polres Bintan telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Hal itu, sambung Samsul tidak benar.
“Begitu pula dengan beberapa pemberitaan yang menganggap Jaksa Kejari Bintan lambat dan tidak serius meliti berkas dimaksud. Hal itu jelas tidak benar. Pihak Kejari Bintan tentunya sangat serius dan lebih teliti,”ujarnya.
Menurut Samsul, Kepala Kejari Bintan dengan tegas menyatakan bahwa jaksa peneliti Kejari Bintan telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara secara teliti dan cermat serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
“Tidak ada kepentingan lain selain dari kepentingan proses penegakan hukum yang profesional dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,”imbuh Samsul.
Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya tersebut yakni, Muhammad Riduan, Budiman dan Hasan.
Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.
Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.
Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu.
Namun dalam proses penanganan perkara tersebut, 2 tersangka yakni Muhammad Ridwan dan Budiman terpaksa di lepas dari tahanan Polres Bintan pada Jumat malam 5 Juli 2024, akibat masa tahanannya telah berakhir dan tidak dapat diperjang lagi
Sementara Hasan hingga saat ini masih mendekam dalam jeruji besi tahanan Polres Bintan, dan berpotensi juga bisa lepas demi hukum pada 7 Agustus 2024 ini, jika berkasnya belum juga bisa dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk tim Jaksa peneliti Kejari Bintan. (nel)