BATAM (HK) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19,896 kg dari Malaysia dengan tersangka 3 orang.

Barang haram tersebut ditangkap di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada 18 Juli lalu bersama pelaku inisial DD (19) sebanyak 10 bungkus sabu sebesat 19,896 kg.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, diamankan dua pelaku lainnya, yakni inisial W (35) dan K (33) di parkiran Alfamidi jalan darussalam Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Penyelundupan Sabu ini terungkap berawal adanya informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika sabu seberat kurang lebih ada 20 bungkus berasal dari Malaysia, jadi kejahatan ini antar lintas negara atau internasional,” kata Nugroho, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Dijelaskannya, kemudian tim melakukan penyergapan di pantai kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam dan diamankan 1 orang laki-laki inisial DD membawa 2 buah tas ransel warna hitam.

Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam dan didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 bungkus sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibalut lakban warna kuning.

“Pelaku mengaku bahwa sabu itu akan dibawa ke Medan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polresta barelang, guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Disebutkannya, jadi kedatangan tersangka DD sudah di tunggu oleh pelaku D dan K di Medan Sumatra Utara. Tim melakukan penyamaran dan pada Kamis 20 Juli 2023 berhasil menyergap kedua pelaku W (35) dan K (33).

Dari hasil interogasi terhadap W dan K bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe Provinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya.

Peran tersangka DD sebagai mengambil berisikan narkotika jenis sabu itu di Pantai Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, dia mendapat upah sebesar Rp 75 juta.

Tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil sabu itu untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe Provinsi Aceh melalui jalur darat, akan mendapat upah Rp 100 juta rupiah.

“Sedangkan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar Rp 25 juta rupiah,” paparnya.

Dengan berhasil mengamankan barang bukti 19,896 Kg ini, Satresnarkoba Barelang dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar Rp 29 miliar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya. (dam)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version