BINTAN (HK) – Salah seorang staff yang berstasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan bekerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan, Ari Maulana terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Toapaya Selatan, pada pemilihan anggota BPD yang digelar Minggu (26/4) lalu.
Hal ini menuai pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat, karena calon yang terpilih menjadi anggota BPD Toapaya Selatan akan merangkap jabatan dan menerima gaji serta insentif double.
Menanggapi hal itu, Ketua Panita Seleksi (Pansel) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Toapaya Selatan Widodo menyatakan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah mendapat izin dan restu dari Kepala Bidang (Kabid) Dinsos Bintan sebagai pimpinan teknis nya.
“Sudah mendapat izin dari Kabid yang bersangkutan, sehingga dia bisa ikut dalam pemilihan anggota BPD Toapaya Selatan,” ujar Widodo, ditemui di km 16 Bintan kemarin.
Terkait dengan belum didapatnya rekom dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bintan terhadap pencalonan Ari Maulana sebagai anggota BPD Toapaya Selatan, Widodo belum bisa memberikan jawaban.
Karena sebelumnya Kadinsos Bintan Samsul saat dikonfirmasi terkait dengan terpilihnya Ari Maulana sebagai anggota BPD Toapaya Selatan mengaku kaget dan dia menyarakan agar meminta klarifikasi dari pihak BKPSDM Kabupaten Bintan.
“Kita OPD teknis tidak mengerti tentang aturan di pemerintahan Desa.
Walau yang bersangkutan sebagai staff di Dinsos dan Dinsos tidak ada mengeluarkan rekom kepada staff Ari,” tegas Samsul belum lama ini.
Widodo mengungkapkan bahwa dua orang orang yang berstasus sebagai P3K ikut dalam pemilihan anggota BPD Toapaya Selatan yaitu satu orang dibawah organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pendidikan dan satu orang lagi dari Dinsos Bintan.
“Mereka yang sudah terpilih sebelumnya sudah membuat komitmen bersama untuk tidak mengambil insentif sebagai anggota BPD.
Kalau ada temuan nantinya di kemudian hari mereka mendapat gaji dan insentif, maka mereka harus mengembalikan uangnya,” jelasnya.
Terkait dengan aturan yang menyatakan bahwa ASN atau P3K tidak diperbolehkan rangkap jabatan di BPD, lebih lanjut Widodo mengatakan bahwa ada di aturan Permendagri juga yang menyatakan diperbolehkan karena di Permendagri nomor 111 tahun 2014 tetsebut tidak ada aturan ASN atau P3K yang mundur untuk maju sebagai anggota BPD.
Namun demikian, terkait dengan pencalonan dua orang anggota P3K yang ikut dalam pemilihan BPD Toapaya Selatan pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan apakah diperbolehkan atau tidak.
“Kita sudah melaporkan ke instansi yang terkait dan saat ini masih menunggu seperti apa edaran yang disampaikan nanti untuk menjadi pedoman kita,” kata Widodo.
Diberitakan sebelumnya salah seorang staff yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan masih berstasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Ari Maulana terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, masa bhakti 2026-2034 dalam pemilihan yang digelar pada Minggu (24/4) lalu.
Terpilihnya Ari Maulana sebagai anggota BPD Desa Toapaya Selatan diduga tanpa mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tempat dia bekerja.
Selain dari Ari Maulana, salah seorang yang bekerja sebagai staff di Tata Usaha di salah satu SD Negeri Bintan dibawah OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan yang juga pegawai P3K Yenni Nurvianita terpilih menjadi anggota BPD Toapaya Selatan.
Dengan demikian, ada dua orang pegawai P3K yang saat itu ikut dalam pencalonan dan terpilih menjadi anggota BPD Desa Toapaya Selatan.
Terkait dengan hal itu berdasarkan aturan terbaru dan penegasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per April 2026, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan tersebut:
Larangan Rangkap Jabatan: PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja penuh waktu pada instansi pemerintah, sehingga dilarang memiliki pekerjaan lain yang berpotensi konflik kepentingan.
Permendagri 110 Tahun 2016: Pasal 26 huruf f dalam peraturan ini menyatakan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
ASN (termasuk PPPK/P3K) terikat aturan manajemen ASN yang melarang rangkap jabatan publik, terutama di tingkat desa.
Keharusan Memilih : PPPK yang sudah terlanjur menjadi anggota BPD wajib memilih salah satu: tetap menjadi PPPK (melepas jabatan BPD) atau mundur dari PPPK dan menjadi anggota BPD.
Sanksi rangkap jabatan ini dianggap tidak dibenarkan secara hukum dan etika pemerintahan.
Dengan demikian, meskipun terdapat perdebatan interpretasi lama, penegasan aturan pada 2025-2026 menekankan bahwa anggota BPD tidak boleh dirangkap oleh PPPK.
Pihak BKPSDM Bintan Roby saat dihubungi terkait dengan dua orang anggota P3K yang ikut dan terpilih sebagai anggota BPD Desa Toapaya Selatan mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang dan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) apakah diperbolehkan atau tidak tetkait dengan hal itu.
“Kita minta data dan nama-nama P3K tersebut untuk segera kami panggil untuk memberikan penjelasan terkait dengan terpilihnya mereka sebagai anggota BPD,” imbuhnya.
Hal yang sama juga dikatakan Dian, pihak BKPSDM Bintan saat dihubungi kemarin mengatakan bahwa rangkap jabatan sebagai P3K dan anggota BPD tidak diperbolehkan.
“Kalau bisa ini harus dihindari dan jangan sampai ada dua rangkap jabatan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Toapaya Selatan Eriyanto mengatakan bahwa pemilihan anggota BPD Desa Toapaya Selatan sudah melalui tahapan-tahapan proses dan sesuai prosedur.
“Dua orang pegawai P3K yang terpilih sebagai anggota BPD Toapaya Selatan merupakan pilihan masyarakat dan mereka juga sebelumnya sudah mendapat izin dan persetujuan dari masing-masing pimpinan OPD terkait,” katanya kemarin.
Terkait dengan rangkap jabatan terhadap dua orang anggota P3K tersebut yang menjadi anggota BPD Toapaya Selatan, lebih lanjut Eri mengakatan bahwa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri juga diperbolehkan.
(eza)





