BATAM (HK) – Peredaran dan penyalahgunaan barang haram Narkotika di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan, serta meresahkan masyarakat. Sehingga sudah banyak generasi muda menjadi korbannya.
Bahkan, berdasarkan pengungkapan oleh aparat penegak hukum (APH), terungkap bahwa, sejumlah kasus peredaran barang haram tersebut melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Yakni, Oknum Kepolisian dan oknum oknum lainnya, yang juga harus diatasi.
Sebagai upaya pencegahan dan penindakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepri, menyusun sebuah langkah konkret pemberantasan narkoba, guna menciptakan “Generasi Emas 2045”, serta mewujudkan 100 hari Astacita Presiden RI, Jenderal TNI (Purn), Prabowo Subianto. Khususnya di Provinsi Kepri.
Upaya konkret itu di bahas dalam rapat koordinasi (Rakor), yang dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah di Makopolda Kepri, yang dihadiri Kepala Kantor (Kakan), Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepri, Teguh Subroto, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan.
Beserta Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Sugiarto Doso Saputro, dan sejumlah perwakilan dari BNNP, Korem 033/WP, Lantamal IV, Kejari Batam, PN Batam, BP Batam, Dinas Kesehatan, ormas Granat, serta instansi terkait lainnya.
Dalam arahanya, Kapolda Kepri menyampaikan narkoba menjadi permasalahan setiap negara termasuk Indonesia. Namun 90 persen narkoba yang masuk ke dalam negeri berasal dari luar negeri.
“Saking meluasnya peredaran narkoba di belahan dunia, khususnya di Asia bagian Selatan, dikendalikan oleh kelompok mafia menjadikan Indonesia sebagai target, karena jumlah penduduk Indonesia yang banyak,” kata Irjen Pol Yan Fitri.
Dia menyebutkan, Indonesia sebagai wilayah maritim, memiliki jalur-jalur, “tikus”, yang digunakan para mafia melalui pengedar untuk memasukkan narkoba.
“Khususnya di wilayah Kepri, narkoba yang masuk tidak lagi dalam jumlah kilogram, tapi sudah hitungan ton,” ungkap Kapolda Kepri.
Bentangan perbatasan laut yang begini luas, papar Irjen Yan, menimbulkan dampak yang signifikan terhadap peluang peluang masuknya narkoba di wilayah Kepri, untuk dapat didistribusikan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ini.
Di sisi lain, imbuhnya, berkembangnya tempat-tempat hiburan malam di sejumlah kota besar, serta munculnya kampung-kampung yang jadi pusat penimbunan narkoba, menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama seluruh aparat penegak hukum (APH), di negeri ini.
“Begitu juga terhadap instansi, serta lembaga pemerintah terkait, mari untuk bersama-sama melakukan upaya memberantas penyalahguna dan peredaran gelap narkoba,” harap Kapolda Kepri.
Sebagaimana diketahui, di Kota Batam sendiri, terdapat Kampung Aceh yang terletak Kelurahan Muka Kuning, disinalir menjadi salah satu kampung yang dikenal seluruh Indonesia sebagai “Kampung Narkoba”.
Maka, Forkompimda Kepri mencanangkan pemberantasan narkoba secara komprehensif, dimulai dengan mengubah wajah Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, menjadi kampung madani, bebas dari narkoba.
Irjen Yan optimistis pencanangan Kampung Aceh menjadi Kampung Madani, bebas narkoba menjadi pijakan untuk mewujudkan pemberantasan narkoba yang efektif di wilayah Kepri, sebagaimana program pemerintah peniadaan kampung narkoba di seluruh Indonesia.
“Kondisi Kampung Aceh sudah padat dan semrawut, mau tidak mau setelah dicanangkan Forkopimda, sepekan ini menjadi prioritas karena 100 hari Astacita. Siapapun yang terlibat, akan dilaporkan secara rutin apa hasilnya program peniadaan kampung narkoba di seluruh Indonesia. Karena ini salah satu program prioritas yang harus dicanangkan dan dibuktikan bisa dilakukan oleh Forkopimda yang ada,” tegas Yan Fitri.
Terkait hal itu, Kajati Kepri, Teguh Subroto mendukung penuh program pemerintah dalam pemberantasan narkotka, dan pencanangan Kampung Aceh sebagai kampung madani, yang terbebas dari narkoba dan sejenisnya.
Berbagai upaya telah dilakukan Kejaksaan dalam memberikan efek jera pada pemberantasan narkoba, kata Teguh, dalam sehari ada empat kasus narkoba yang terdakwa dituntut mati. Dan rata-rata perkara narkoba dituntut di atas 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Hanya yang mengherankan kami (Kejaksaan) ialah. Dengan tuntutan maksimal itu tidak menekan bagaimana peredaran narkoba di Kepri. Ini ada apa,” ujar Kakan Kejati Kepri.
Menurut Teguh, perlu kolaborasi dan sinergi semua pemangku kepentingan, serta elemen masyarakat, dalam memberantas narkoba di Kepri. Kemudian, imbuh Teguh, ada pengawasan yang optimal seluruh APH di wilayah-wilayah perairan, yang menjadi akses dan pintu masuk dari luar negeri.
Kakan Kejati Kepri mengatakan bahwa, para kurir dan bandar narkoba yang sudah tertangkap dan menjalani sidang itu, sudah mempunyai pola pikir siap dengan dihukum mati, apabila tertangkap. “Namun, jika tidak ditangkap atau tertangkap, mereka akan kaya raya,” ungkap Teguh Subroto.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid), Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Sugiarto Doso Saputro, mewakili Plh Gubernur Kepri, menyambut baik komitmen Kapolda Kepri beserta jajarannya, dengan mencanangkan Kampung Aceh Batam, sebagai kampung madani bebas narkoba. Begitu juga dengan wilayah wilayah lainnya di Kepri.
Untuk mewujudkan itu, kata Sugiarto, selain melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, juga harus melibatkan masyarakat yang menempati kawasan itu untuk diedukasi dan diubah pola pikirnya agar tidak lagi terlibat dengan narkoba.
“Pekerjaan ini tidak mudah, butuh komitmen bersama. Warga yang terdampak atas kasus ini, harus bersama-sama menjadikan kampung sehat madani. Jangan sibuk-sibuk berantas narkoba, tapi masyarakat Kampung Aceh sendiri tidak mau berubah. Maka, libatkan mereka wujudkan kampung sehat madani ini,” kata Sugiarto. (ant/r)