Menu

Mode Gelap
Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK Wisata Edukasi Kampung Sawah dengan Labirin Unik di Batam

BERITA TERKINI

Pengusaha di Batam Diimbau Jangan Cicil Pembayaran THR, Paling Lambat Dibayar 7 Hari sebelum Lebaran

badge-check


					Apindo Batam mengimbau kalangan pengusaha agar segera menunaikan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dan tidak dicicil. Foto: KOMPAS MEGAPOLITAN Perbesar

Apindo Batam mengimbau kalangan pengusaha agar segera menunaikan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dan tidak dicicil. Foto: KOMPAS MEGAPOLITAN

BATAM (HK) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengimbau kalangan pengusaha di Batam agar segera menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dan tidak dicicil.

“4 April 2024 jadi batas paling lambat pembayaran THR. Apindo mendukung imbauan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam dan akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Batam agar bayar THR tepat waktu, tidak boleh lagi dicicil,” kata Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid, Selasa (19/3).

Rafki menegaskan pengusaha bisa juga membayarkan THR lebih cepat dari tanggal yang ditentukan pemerintah. Selain itu, bisa juga memberikan nilai THR melebihi nilai yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan, yang nantinya akan berbanding lurus dengan kinerja. Sehingga dampaknya akan positif bagi pengusaha juga. Namun tentunya semua dipulangkan pada kemampuan pengusaha dalam melaksanakan pembayaran THR tersebut,” tegasnya.

Apindo juga mengimbau jika ada pengusaha yang kesulitan membayar THR tahun 2024 ini untuk melapor ke Disnaker Batam, agar dicarikan solusi bersama sama.

“Jangan sampai pengusaha mengambil keputusan sendiri yang bisa merugikan perusahaan. Apindo bersama dengan Disnaker dan Serikat Buruh akan bersama-sama mengawasi pembayaran THR setiap tahunnya. Selama ini di Batam belum ada masalah. Kita berharap tahun ini akan lebih lancar dan tidak ada kendala berarti,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan, maka besaran THR di Batam sesuai dengan nilai Upah Minimum Kerja (UMK) Batam sebesar Rp 4,86 juta.

Disnaker Batam sendiri juga telah membuka posko pengaduan THR, yang tugasnya yakni menerima aduan terkait seputar pembayaran THR para pekerja.

“Posko telah disiapkan di Sekupang, Batam. Sehingga jika ada aduan tentang keterlambatan pembayaran THR masuk, bisa segera ditelusuri,” kata Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti. 

 

Sumber: Sumatra Bisnis

Baca Lainnya

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Muhammad Rudi : Flyover Sungai Ladi Tetap Jadi Identitas Batam

3 Januari 2025 - 11:42 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Trending di BERITA TERKINI