KARIMUN (HK) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Afrizal, melantik pengurus MUI 4 kecamatan, di Pulau Karimun Besar. Yakni Kecamatan Karimun, Meral, Meral Barat, dan Kecamatan Tebing.
Pelantikan pengurus MUI 4 kecamatan tersebut berlangsung di Aula Darunnadwah Masjid Agung Karimun, Selasa (5/11/2024) siang, yang dihadiri segenap tokoh agama, serta forum komunikasi kecamatan (Forkomcam), dan kepala desa, beserta tamu undangan lainnya.
Ketua MUI Karimun, Afrizal mengatakan, pelantikan pengurus MUI di tingkat kecamatan tersebut, menandai langkah baru bagi MUI setempat, dalam memperkuat peran dan kehadiran MUI di tengah masyarakat.
“Hari ini, kami melantik pengurus MUI untuk 4 kecamatan, di Pulau Karimun Besar ini. Yakni, Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat,” ujar Afrizal.
Afrizal juga mengharapkan, agar semua pengurus baru dapat mengemban amanah dengan baik, mengingat besarnya tanggungjawab dan peran MUI dalam menjaga aqidah, kehidupan, dan kerukunan umat di masyarakat.
Kata Afrizal, keberadaan MUI mampu memberikan pencerahan kepada umat terkait persoalan-persoalan keagamaan.
“Persoalan keagamaan itu selalu ada, apalagi zaman yang semakin maju begini banyak hal-hal yang menyangkut keagamaan tersebut ada di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Afrizal mencontohkan, salah satu persoalan yang paling banyak ditemui adalah terkait makanan.
“Sekarang ini, makanan harus benar-benar diperhatikan. Hari ini negara sudah menginstruksikan bahwa produk makanan itu harus memiliki sertifikasi halal,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Karimun.
Lantaran, menurut Ketua Umum MUI Kabupaten Karimun, persoalan lain yang perlu menjadi perhatian ulama termasuk juga soal kenakalan remaja, dan pernikahan dini.
“Tugas MUI ini sangat berat dan krusial. Baik itu dalam memberikan fatwa halal, untuk suatu produk, menjaga aqidah umat dari aliran sesat, hingga menangani berbagai masalah sosial seperti kenakalan remaja, pernikahan dini, dan isu-isu lainnya,” pungkas Afrizal. (gkr)