NATUNA (HK) – Pegoperasian kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Serasan, yang terletak di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), kini tinggal menunggu surat keputusan pabean (SKP), dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Demikian disampaikan oleh Plh Administrator PLBN Serasan, Wendriady yang dikonfirmasi , Minggu siang.
Wendriady mengungkapkan, SK Pabeanan tersebut merupakan legalitas, ataupun penetapan bahwa, kawasan tersebut diperbolehkan dijadikan sebagai tempat lalu lintas barang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Kita tinggal menunggu surat keputusan kepabeanan (SKP). PLBN Serasan telah diresmikan oleh Presiden (Presiden Republik Indonesia ketujuh Joko Widodo), pada 2 Oktober 2024 lalu,” ucap dia.
Menurut Plh Administrator PLBN Serasan, dengan diresmikannya PLBN Serasan menjadi kabar baik untuk masyarakat. Sebab, ungkapnya, SK Pabean berpotensi selesai dengan cepat, dan dengan demikian PLBN akan bisa digunakan. “Terkait surat ini, terus dikoordinasikan dengan pihak Bea dan Cukai,” ujar Wendriady.
Iapun menerangkan staf pelayanan perizinan kepabean (customs), imigrasi (Immigration), karantina kesehatan (health quarantine), dan pelabuhan (port), atau disingkat dengan CIQP di lingkungan pelabuhan, telah ditugaskan sebelum PLBN diresmikan hingga saat ini.
Tujuannya untuk membuat para petugas terbiasa dengan kehidupan di Serasan, sehingga lebih mudah melakukan pekerjaan. “Sebelum diresmikan, sudah ada personel dari CIQP yang ditugaskan di Serasan,” ucap dia.
Ia juga berpendapat, apabila sudah bisa digunakan, akan ada perubahan signifikan terhadap ekonomi di wilayah setempat. Sebab, PLBN Serasan merupakan salah satu pintu masuk aktivitas perdagangan antara Indonesia dan Malaysia.
Ia berharap SK tersebut segera keluar sehingga PLBN bisa segera digunakan. “Dengan adanya PLBN ini, barang yang dibeli di Malaysia akan menjadi legal,” ujar dia. (ant)