TANJUNGPINANG (HK) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis selama 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Nurmansyah, yang terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba sabu seberat 11,99 gram.
Di samping hukuman pokok tersebut, hakim juga bebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka hukuman kurungan akan ditambah selama 4 bulan penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin Ricky Fernando bersama dua hakim anggota menyatakan, terdakwa telah terbukti memiliki, menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim Ricky Fernando juga sempat memberikan pesan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau saudara melakukan tindakan serupa akan dikenai hukuman mati,” tegas Hakim pada Selasa (7/11/2023).
Atas perkataan Hakim itu, terdakwa Nurmansyah menyatakan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, dan siap menerima hukuman maksimal jika mengulangi perbuatanya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan ini, dan siap menerima hukuman maksimal jika saya melanggar janji ini,” ujar Nurmansyah dengan tulus di hadapan Majelis Hakim.
Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan penjara.
Terhadap vonis majelis hakim ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima, demikian juga jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, terdakwa Nurmansyah diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di kamar nomor 111 hotel Tanjungpinang Jaya Selasa (2/5/2023).
Dari penangkapan terdakwa Nurmansyah ini, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti termasuk 11,99 Gram narkotika jenis sabu yang disimpan di tasnya dalam kamar terdakwa .(nel)