BANDAR LAMPUNG (HK) – Darozy Chandra (53), seorang pengacara di Lampung ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian mobil. Selain Darozy, 3 pelaku lain juga diamankan Polresta Bandar Lampung.
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi Jamil mengatakan bahwa anak Darozy atas nama Calvin (24) juga ditangkap. Kemudian dua pelaku lain yang berhasil diamankan yakni Bambang (38) dan Edo (21).
Komplotan ini bekerja sama untuk melakukan pencurian mobil namun mobil yang ditargetkan adalah mobil milik tersangka Darozy yang hendak dijual ke Safran senilai Rp 174 juta.
“Jadi mereka ini sindikat, peristiwa ini terjadi di bulan November berawal ketika DC yang ingin menjual mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport melalui CL (anaknya) kepada korban Safran senilai Rp 174 juta,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Kemudian terjadi transaksi, sebelumnya para pelaku telah menduplikat kunci dan memasang GPS serta membuat aplikasi pembayaran palsu.
“DC dan CL mempersiapkan kendaraan, STNK palsu serta bukti pembiayaan palsu dan diserahkan kepada pelaku AP (masih DPO) untuk dijual kepada korban Safran. Sebelumnya kendaraan tersebut telah dipasang GPS,” ujarnya.
Setelah terjadi transaksi, selang beberapa hari sindikat ini mulai melakukan aksinya dengan melacak kendaraan tersebut melalui GPS yang telah dipasangkan di bagian kursi.
“Tersangka B, E serta CL beraksi dengan melacak kendaraan tersebut yang telah dipasangkan GPS. Setelah mengetahui keberadaannya mereka langsung melakukan pencurian menggunakan kunci yang telah diduplikat,” jelasnya.
Atas peristiwa korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dan segera dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Edo.
“Dari laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka E, dari keterangan E kami kembali tangkap tiga lainnya yakni DC, CL serta B disalah satu hotel di Bandar Lampung pada akhir November lalu,” jelas Saidi.
Kepada polisi, para tersangka mengaku uang tersebut dibagi dengan pembagian yang telah disepakati. “Iya mereka bagi-bagi termasuk untuk satu pelaku lainnya yang masih DPO,” katanya.
Atas perbuatan pencurian mobil itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sumber: DetikSumbagsel