BATAM (HK) — Persiapan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan tarif kendaraan kini sudah dimulai.
“Senin besok, sudah bisa diterapkan. Untuk pelaksanaan kami tempelkan beberapa spanduk di lokasi bahwa parkir tepi jalan umum sudah kita sesuaikan tarif dan sudah kita berlakukan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Salim, pada Kamis (11/1/2024).
Salim menyatakan bahwa sejak Rabu (10/1/2024), Dinas Perhubungan (Dishub) telah mensosialisasikan Perda dan Perwako dengan mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha penyelenggara parkir khusus untuk mengimplementasikannya.
“Kita ada dua perda dan Perwako yang kita sosialisasikan pertama, terkait dengan parkir khusus. Kedua, parkir tepi jalan umum, maka pertanggal 10 kemarin kami sudah memberikan edaran pada pelaku usaha,” ungkapnya.
Untuk tarif parkir tepi jalan umum sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp 4 ribu. Untuk ‘drop off,’ durasi yang awalnya 15 menit kini disesuaikan menjadi 5 menit.
Salim juga menghimbau kepada penyelenggara parkir agar segera menyesuaikan sistem mereka dan memasang pemberitahuan terkait pemberlakuan tarif baru. (nita)