Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

Pencuri Sound System Masjid di Langkat Dibekuk Polisi

badge-check


					FA (39) pencuri sound system masjid di Langkat. Foto: Polres Langkat Perbesar

FA (39) pencuri sound system masjid di Langkat. Foto: Polres Langkat

LANGKAT (HK) — Seorang lelaki telah diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan pencurian sound system di Masjid Raya Pangkalan Berandan, yang terletak di Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat.

Saat ini, individu tersebut telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusum menyebutkan bahwa pelaku yang beridentitas FA (39), merupakan penduduk Kelurahan Sei Bilah Timur.

Tindakan pencurian yang melibatkannya terjadi pada dini hari Minggu (17/12/2023).

“Jadi waktu itu memang sudah ada yang mencurigai pelaku saat datang ke masjid. Tapi orang di masjid tahunya pagi sekira pukul 14.30 WIB,” kata Rajendra, Selasa (19/12/2023).

“Jadi pas mau salat subuh, orang BKM baru sadar sound system hilang. Dari situ lah pihak BKM melaporkan hal itu ke Polsek Pangkalan Berandan,” tambahnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, proses penyelidikan pun segera dilakukan. Masjid Raya Pangkalan Berandan mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Keberuntungan tampaknya berpihak pada pihak berwajib, karena pada saat penangkapan tersebut, pelaku belum sempat menjual sound system hasil curiannya.

“Barang bukti diamankan satu sound system serta lainnya. Dia beraksi sendiri. Terhadap pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Sumber: DetikSumut

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI