BATAM (HK) – Polresta Barelang mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 Orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang pada Kamis (7/9/2023) lalu.
8 Orang tersangka yang di berikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat, Sabtu (16/9/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, walaupun sudah dikeluarkan dari rutan Polresta Barelang tetapi ada persyaratan dan kewajiban dari 8 orang tersebut yang wajib di penuhi.
“Mereka kenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya , dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar,” ujarnya.
Disebutkannya, untuk selanjutnya akan dilihat situasi nanti seperti apa, seandainya rempang galang tetap kondusif maka akan dihentikan atau dilakukan Restorative Justice.
“Negara kita negara hukum yang ada aturannya. Jadikan ini sebagai pengalaman, saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah bisa di setujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, dari Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kepolisian melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. (dam)