BATAM (HK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini akan dilakukan dua tahap.

Tahap pertama dimulai pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Sementara untuk tahap kedua dimulai 20 September hingga 30 November 2022. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya cuma satu tahap saja.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) No. 42 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan sampena Hari Bhayangkara Ke-76, HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 dan HUT Provinsi Kepri.

“Tahap pertama kita mulai pada 1 Juli nanti, yakni bertepatan pada Hari Bhayangkara Ke-76 dan tahap kedua kita mulai pada 20 September yang bertepatan pada HUT Provinsi Kepri,” kata Reni Yusneli didampingi oleh Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, Mulyadi. Rabu (22/6/2022).

Disampaikan Reni, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ada perbedaan antara tahap pertama dan tahap kedua.

Untuk tahap pertama penghapusan sanksi admistrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan keringanan pokok PKB yang terhutang 50 persen.

Sedangkan untuk tahap kedua, penghapusan sanksi admistrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan keringanan pokok PKB hanya 30 persen saja.

Sebab keringanan pokok PKB lebih besar diberikan pada tahap pertama adalah untuk menarik antusias masyarakat agar segera membayar tunggakan pajak kendaraannya pada tahap pertama.

“Masyarakat kita minta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk bersegera membayar pajak kendaraannya, karena pada tahap pertama lebih besar relaksasinya. Relaksasi ini tidak berlaku untuk tahun yang berjalan, namun untuk tunggakan,” ucap Reni.

Tujuan dari program ini diantaranya adalah untuk mendukung pergerakan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sebab pada saat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang memiliki kendaraan tapi belum bisa membayar pajaknya.

Selain itu untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, patuh pajak serta asuransi. Maka dari itu pihaknya berharap masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraannya dengan adanya keringanan tersebut.

“Kemudian tujuannya adalah untuk mengupgrade data untuk pajak progresif, jadi bagi yang kendaraannya tidak atas nama diri sendiri segara lakukan balik nama, karena nanti pada tahun 2023 rencananya kita akan melakukan pajak progresif,” tuturnya.

Ditambahkannya, saat ini tingkat kepatuhan warga Kepri membayar pajak kendaraannya untuk kendaraan yang baru bagus, namun untuk kendraan yang sudah lama terjadi penurunan, hal itu terlihat dari realisasi PKB yang dibayarkan masyarakat.

“PKB kendaraan bermotor sampai sekarang realisasinya baru 46 persen, namun kalau untuk BBNKB sangat baik, yakni lebih dari 60 persen, ini melebihi dari targetnya. BBNKB ini adalah untuk kendaraan yang baru,” ungkapnya.

Lanjutnya, salah satu upaya yang dilakukan agar masyarakat mau untuk membayar pajak kendaraannya adalah dengan melakukan razia bersama Satlantas di jalan raya. “Itu juga merupakan bentuk sosialisasi agar masyarakat mau membayar pajak,” tutupnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version