TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi secara serius kabar ditangkapnya nelayan asal Natuna oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Jumat (19/4/2024) pekan lalu.
Pemprov Kepri mengupayakan pemulangan nelayan Natuna yang ditangkap APM Malaysia tersebut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri Doli Boniara dalam konferensi pers bersama Konsulat Jenderal RI Kuching mengatakan, APMM menangkap 8 orang nelayan asal Natuna yang melaut menggunakan 3 kapal. 8 orang nelayan tersebut ditangkap usai APMM menduga para nelayan telah memasuki perairan Malaysia.
“Saat ini kita masih menunggu titik koordinat dimana mereka ditangkap, apakah benar di laut Malaysia atau tidak, karena ada perbedaan persepsi antara nelayan dan pihak Malaysia,” kata Doli.
Doli Boniara mengatakan, fokus Pemerintah Provinsi Kepri adalah membantu keluarga nelayan yang ditangkap untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
“Karena para nelayan itu adalah tulang punggung keluarga jadi sekarang kita fokus hubungi dan bantu keluarganya dulu,” katanya.
Terkait langkah hukum, Doli mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri meyerahkannya ke Konjen RI di Kuching yang bisa mendampingi langsung para nelayan tersebut.
“Kita percayakan ke Konjen, dari pengalaman sebelumnya sangat jarang sampai persidangan, namun kita sudah mempersiapkan rencana pemulangan mereka,” kata Doli.
Untuk mencegah kejadian serupa berulang, Doli mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kepri akan segera mensosialisasikan kepada nelayan di Kepri khususnya yang diperbatasan tentang batas negara dan sejauh mana mereka boleh melaut.
“Tadi pemerintah pusat juga baru saja mengirim undangan ke kami untuk membahas hal ini, karena tidak hanya nelayan di Kepri, kasus serupa juga banyak di Maluku, NTT, dan Papua,” kata Doli. (eza)