TANJUNGPINANG (HK) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi merupakan komitmen penting.
Upaya preventif membantu para pemangku kepentingan menjadi lebih berhati-hati dan mengoptimalkan kinerja sebagai penyelenggara negara dan pelayan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ansar pada saat membuka rakor Pendalaman Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada Area Perizinan dan Area Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bersama KPK RI di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (27/8).
Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, Kasatgas Korsupdak KPK RI, Ferdian Adi Nugraha, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, para PPK, dan rekanan yang terlibat dalam perizinan di Provinsi Kepri menghadiri rakor ini.
Tujuan rakor ini adalah untuk memperdalam upaya pencegahan korupsi dalam rangka memperkuat sistem di pemerintah daerah, terutama dalam tata kelola perizinan strategis di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Tercatat, capaian MCP Provinsi Kepri pada tahun 2023 mencapai nilai 88,55 secara rata-rata dari 8 Pemerintah Daerah (Pemda), yang merupakan tertinggi pertama dari 7 provinsi di Wilayah I.
Prestasi ini semakin membanggakan karena terus meningkat sejak tahun 2018.
Ansar menekankan pentingnya tata kelola yang tersistem dalam urusan perizinan serta barang dan jasa untuk meminimalkan potensi terjadinya korupsi.
Selain itu, Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menyampaikan bahwa tujuan rakor ini adalah memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pemohon perizinan.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah implementasi pelayanan prima dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan, termasuk penertiban rekomendasi teknis, serta melakukan langkah tindak lanjut untuk perbaikan pemrosesan perizinan agar memenuhi pelayanan prima dan ekspektasi masyarakat, serta mencegah praktik pungli dan korupsi,” jelasnya.
Output rakor ini meliputi laporan hasil pemantauan proses perizinan dan telaah kerawanan korupsi di sektor perizinan strategis Pemda tahun 2024, serta peta kerawanan korupsi di area pelayanan publik sektor perizinan.
Selain itu, rekomendasi pencegahan korupsi akan diformulasikan terhadap pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024, serta laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024.(eza)