TANJUNGPINANG (HK) — Pemerintah Kota Tanjungpinang (Tpi) dalam waktu dekat akan menggelar rapat persiapan dan penetapan kebijakan menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan, pada rapat yang akan digelar, membahas mengenai kebijakan penetapan Surat Edaran jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan tersedianya Bahan Pangan (Sembako) untuk masyarakat di wilayah ini.
Disamping itu lanjutnya, dalam rapat ini nanti juga akan dibahas dan dilakukan pengecekan kesiapan PLN, Elpiji 3 Kg dan BBM.
“Ketersediaan bahan pokok atau Sembako akan menjadi atensi pemerintah Tanjungpinang menjelang Bulan Ramadhan demikian juga mengenai harga serta stok pangan akan kita lakukan peninjauan agar tidak terjadi kelangkaan saat bulan Ramadhan,” ungkap Zulhidayat, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu untuk penetapan Surat Edaran bulan Ramadhan, diperkirakan akan disosialisasikan beberapa hari menjelang bulan Ramadhan.
Ia menegaskan, isi surat edaran tahun ini tidak jauh berbeda dari surat edaran sebelumnya.
“Karena dalam surat edaran ini berisi aturan yang tertuang dalam perwako 2019,”ucapnya.
Lebih lanjut Zulhidayat menambahkan nantinya jadwal operasional Tempat Hiburan Malam (THM) total ada lima hari yang harus melakukan penutupan usaha.
“Secara total yakni di dua hari pertama Ramadhan, dua hari terakhir Ramadhan, dan satu hari saat Nuzul Quran,” imbuhnya. (nel)